SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, meminta para pekerja atau buruh di Banten untuk melapor jika mendapatkan upah tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya pekerja yang bekerja di bawah yayasan penyalur kerja atau perusahaan outcoursing.
Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sudah membuka desk ketenagakerjaan untuk menerima setiap laporan masalah ketenagakerjaan dari buruh maupun perusahaan.
“Desk ini sengaja dibuka untuk menanggani masalah ketenagakerjaan, seperti halnya penahanan ijasah, penahanan upah hingga tidak pemberian hak karyawan lainnya,” kata Septo, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menyebut, di Banten terdapat 89.000 perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang.
Dari puluhan ribu perusahaan itu, dipastikan terdapat perusahaan yang memperkerjakan karyawannya melalui sistem vendor alias outcoursing.
“Datanya ada di kabupaten dan kota,” ucapnya.
Disinggung perihal dampak dari penghapusan sistem kerja outcoursing apakah akan dapat memicu gelombang PHK atau dampak lainnya, Septo mengaku, tengah menunggu regulasi tentang penghapusan sistem kerja ourcouring itu.
“Kita tunggu perubahan UU-nya dulu ya. Kalau UU-nya diubah, maka peraturan di bawahnya juga akan mengikuti dan baru bisa diprediksi akibat yang akan terjadi,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Septo memastikan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap aduan yang diterimanya dalam desk ketenagakerjaan itu.
Hal ini dilakukan guna memastikan setiap pekerja mendapatkan hak nya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tentu setiap aduan akan kita perhatikan dan tindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











