KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa setiap 20 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO).
Meski tidak sepopuler Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei, tanggal ini memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan gerakan pekerja di Tanah Air.
Penetapan Hari Pekerja Indonesia tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia.
Peringatan ini dimaksudkan sebagai momentum pemersatu kaum pekerja Indonesia sekaligus pengingat akan pentingnya solidaritas dalam dunia ketenagakerjaan.
Sejarah HARPEKINDO berawal dari Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada 20 Februari 1973.
Peristiwa tersebut menjadi tonggak berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), yang menghimpun berbagai serikat pekerja dari sejumlah perusahaan di Indonesia.
Deklarasi ini menjadi simbol bersatunya para buruh dalam satu wadah nasional untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.
Seiring perkembangan waktu, dalam Kongres yang berlangsung pada 20–30 November 1985, FBSI berubah nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Perubahan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat baru di kalangan pekerja Indonesia dalam mendukung pembangunan nasional yang berlandaskan prinsip Hubungan Industrial Pancasila.
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, HARPEKINDO menjadi refleksi penting bagi pekerja dan pengusaha untuk terus membangun hubungan industrial yang harmonis.
Momentum ini juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu bersaing di tengah tantangan global.
Editor Daru











