SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga orang debt collector atau mata elang (matel) berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 2 Mei 2025. Ketiganya ditangkap usai menarik paksa kendaraan di Jalan Raya Kronjo, Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penindakan terhadap tiga matel itu, merupakan tindaklanjut laporan Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Pelapornya, Rusmini warga asal Kabupaten Tangerang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector,” katanya, Selasa 6 Mei 2025.
Didik mengatakan setelah dilakukan pengintaian ketiga debt collector dari PT El Mina Langit Angkasa berhasil diamankan oleh anggotanya, tanpa melakukan perlawanan. “Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Selain ketiga tersangka, Didik mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, 2 unit hanphone, serta surat tugas dari PT El Mina Langit Angkasa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian, jika mengalami tindakan penarikan paksa oleh debt collector.
“Setiap tindakan seperti itu (tidak diperbolehkan melakukan penarikan paksa-red) harus sesuai prosedurpaksa-red),” ujarnya.
Didik memastikan akan menindak tegas para debt collector yang melakukan penarikan motor maupun mobil jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. “Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











