SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kholid (41) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak, Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 26 Mei 2025.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. “Pidana 20 tahun dengan ketentuan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad.
Selain pidana 20 tahun, Kholid juga dihukum denda Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. “Denda Rp 5 miliar,” sambung Galih.
Perbuatan Kholid menurut majelis hakim telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan pertimbangan atas perbuatan terdakwa sebagai ustaz yang memiliki ilmu dan pemahaman terkait perbuatannya.
Selain itu, Kholid juga merusak masa depan korban dan tidak bertindak sebagai pengayom. Akan tetapi, ia malah menyetubuhi santriwatinya. “Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.
JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan, pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, dituntut 19 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Menurut Selamet, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang dianggap terbukti Pasal 81 ayat (3),” ujarnya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial SL (17) melaporkan perbuatan Kholid kepada keluarganya pada November 2024 lalu.
Perempuan asal Binuang, Kabupaten Serang ini sebelumnya sempat hamil dan merahasiakan perbuatan tersangka sejak tahun 2023 lalu. “Korban ini digauli KH (Kholid-red) pada Juni 2023 lalu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan SL, terdapat dua santriwati lain yang juga mendapatkan perbuatan tak bermoral dari Kholid. Keduanya, SP (18) dan M (22). Kedua perempuan muda ini juga berasal dari Binuang. “Kedua korban ini dicabuli dan disetubuhi pada tahun 2022 lalu. Khusus SP dia empat kali disetubuhi, sedangkan M lima kali dicabuli,” ungkapnya.
Condro menjelaskan, modus persetubuhan dan pencabulan Kholid dengan meminta para korbannya membuatkan kopi, memijatnya, dan melakukan pengobatan. “Modusnya ada yang diminta buat pengobatan,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











