slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Setubuhi dan Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes Dibui 20 Tahun

Fahmi by Fahmi
26-05-2025 19:31:12
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Setubuhi dan Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes Dibui 20 Tahun

Kholid usai menjalani sidang di PN Serang, Senin 26 Mei 2025

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kholid (41) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak, Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 26 Mei 2025.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. “Pidana 20 tahun dengan ketentuan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad.

Baca Juga :

Cikande dan Kramatwatu Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Perkuat Kepercayaan Pelanggan, PT SCTK Launching Sertifikasi Halal

22 Sekolah di Kabupaten Serang Terendam Banjir, Dindikbud Kabupaten Serang Inventarisir Kerusakan

Selain pidana 20 tahun, Kholid juga dihukum denda Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. “Denda Rp 5 miliar,” sambung Galih.

Perbuatan Kholid menurut majelis hakim telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan pertimbangan atas perbuatan terdakwa sebagai ustaz yang memiliki ilmu dan pemahaman terkait perbuatannya.

Selain itu, Kholid juga merusak masa depan korban dan tidak bertindak sebagai pengayom. Akan tetapi, ia malah menyetubuhi santriwatinya. “Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan, pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, dituntut 19 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Menurut Selamet, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang dianggap terbukti Pasal 81 ayat (3),” ujarnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial SL (17) melaporkan perbuatan Kholid kepada keluarganya pada November 2024 lalu.

Perempuan asal Binuang, Kabupaten Serang ini sebelumnya sempat hamil dan merahasiakan perbuatan tersangka sejak tahun 2023 lalu. “Korban ini digauli KH (Kholid-red) pada Juni 2023 lalu,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan SL, terdapat dua santriwati lain yang juga mendapatkan perbuatan tak bermoral dari Kholid. Keduanya, SP (18) dan M (22). Kedua perempuan muda ini juga berasal dari Binuang. “Kedua korban ini dicabuli dan disetubuhi pada tahun 2022 lalu. Khusus SP dia empat kali disetubuhi, sedangkan M lima kali dicabuli,” ungkapnya.

Condro menjelaskan, modus persetubuhan dan pencabulan Kholid dengan meminta para korbannya membuatkan kopi, memijatnya, dan melakukan pengobatan. “Modusnya ada yang diminta buat pengobatan,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: desa gembor udikKampung BadakKapolres Serang AKBP Condro SasongkoKecamatan Cikandeoknum kiai cabulpencabulan oknum pimpinan Ponpespimpinan Ponpes gembok udik cabulPondok Pesantren Bani Ma'mun KobakPonpes Bani Ma'mun Kobakponpes Cikande dirusak warga
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

30 Perumahan yang Masuk Kategori Jatuh Tempo Belum Serahkan PSU

Next Post

Komunikasi sebagai Kekuatan, AMKI dan Pushubad Sepakati Sinergi

Related Posts

Penyerahan piala kepada Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026
Kabupaten Serang

Cikande dan Kramatwatu Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 April 2026 17:16

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kecamatan Cikande dan Kramatwatu kembali meraih juara umum pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba...

Read moreDetails

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Perkuat Kepercayaan Pelanggan, PT SCTK Launching Sertifikasi Halal

22 Sekolah di Kabupaten Serang Terendam Banjir, Dindikbud Kabupaten Serang Inventarisir Kerusakan

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Cikande

BBGR Tingkat Kecamatan Cikande Dinilai Mampu Hidupkan Budaya Gotong Royong

KLH Musnahkan Udang Terkontaminasi Cesium-137

Wabup Serang Najib Hamas Minta 4 Warga Cikande Terpapar Radiasi Cs-137 Diberi Pendampingan Psikologis

Warga Cikande Direlokasi Akibat Radiasi Cs-137, Diberi Bantuan Uang Saku hingga Kebutuhan Sehari-hari

4 Warga Cikande Terpapar Radiasi Cesium-137

Next Post
Komunikasi sebagai Kekuatan, AMKI dan Pushubad Sepakati Sinergi

Komunikasi sebagai Kekuatan, AMKI dan Pushubad Sepakati Sinergi

43 Calhaj Pandeglang Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Masih Pelajar

43 Calhaj Pandeglang Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Masih Pelajar

Kasasinya Ditolak, Pengacara Cabul Asal Kota Serang Ini Dihukum 14 Tahun Penjara

Kasasinya Ditolak, Pengacara Cabul Asal Kota Serang Ini Dihukum 14 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak