SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 30 perumahan di Kabupaten Serang yang sudah masuk kategori jatuh tempo belum menyerahkan asetnya.
Mereka masuk kategori jatuh tempo karena setelah lima tahun membangun, belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang.
Berdasarkan data dari DPRKP Kabupaten Serang, jumlah perumahan yang paling banyak masuk jatuh tempo dan belum menyerahkan PSU nya berada di Kecamatan Kramatwatu yakni ada sebanyak 11 perumahan, sementara sisanya tersebar di sejumlah kecamatan seperti Anyar, Kragilan, Padarincang, Ciruas, dan Kecamatan Kibin.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Kelola Bangunan Gedung, Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada DPRKP Kabupaten Serang, Ferry Susanto mengatakan, di Kabupaten Serang ada sebanyak 161 pengembang yang mengajukan izin pembangunan.
“Dari jumlah tersebut ada 24 pengembang yang belum melakukan pembangunan dan 137 yang sudah melakukan pembangunan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Mei 2025.
Ia mengatakan, dari total 137 perumahan yang sudah melakukan pembangunan, 44 perumahan sudah menyerahkan PSU nya sementara 93 lainnya belum menyerahkan PSU.
“Bahkan ada sebanyak 30 perumahan yang sudah jatuh tempo tapi belum menyerahkan PSU nya. Artinya pembangunan sudah dilakukan sejak 5 tahun ke atas, namun belum menyerahkan itu masuk kategori jatuh tempo,” ujarnya.
Ia mengaku ada beberapa perumahan yang belum jatuh tempo namun sudah menyerahkan PSU nya. Pihaknya pun mengapresiasi perumahan-perumahan tersebut karena telah menyerahkan PSU tepat waktu.
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat pengembang perumahan belum menyerahkan PSU nya. Mulai dari ada pengembang yang sudah tidak ada di Serang, hingga karena kondisi PSU yang belum layak untuk diserahkan sehingga harus dilakukan perbaikan dulu oleh pengembang.
“Namun ada juga yang sudah jatuh tempo namun kondisi PSU nya masih layak. Untuk yang ditinggal pengembang kita arahkan untuk nantinya bisa diserahkan sepihak,” ujarnya.
Ia mengaku, untuk yang pengembangnya masih ada, pihaknya sudah mengirimkan surat agar mereka dapat segera menyerahkan PSU nya.
“Persuasif ya istilahnya kita pendekatan secara komunikasi terlebih dahulu lalu bersurat sebagai bukti kalau kita memang melakukan apa yang menjadi tugas kita,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 13 perumahan yang sudah mengajukan dokumen untuk permohonan penyerahan PSU. Enam perumahan dalam proses tindak lanjut, 3 perumahan pelepasan hak, 3 proses rekonsiliasi data lapangan dengan pengembang serta 1 proses penyerahan sepihak.
“Tahun ini targetnya 10, namun yang sudah masuk berkasnya ada sebanyak
13 perumahan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











