slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Setubuhi dan Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes Dibui 20 Tahun

Fahmi by Fahmi
26-05-2025 19:31:12
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Setubuhi dan Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes Dibui 20 Tahun

Kholid usai menjalani sidang di PN Serang, Senin 26 Mei 2025

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kholid (41) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak, Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 26 Mei 2025.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. “Pidana 20 tahun dengan ketentuan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad.

Baca Juga :

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo Cikande

Cikande dan Kramatwatu Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Perkuat Kepercayaan Pelanggan, PT SCTK Launching Sertifikasi Halal

Selain pidana 20 tahun, Kholid juga dihukum denda Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. “Denda Rp 5 miliar,” sambung Galih.

Perbuatan Kholid menurut majelis hakim telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan pertimbangan atas perbuatan terdakwa sebagai ustaz yang memiliki ilmu dan pemahaman terkait perbuatannya.

Selain itu, Kholid juga merusak masa depan korban dan tidak bertindak sebagai pengayom. Akan tetapi, ia malah menyetubuhi santriwatinya. “Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan, pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, dituntut 19 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Menurut Selamet, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang dianggap terbukti Pasal 81 ayat (3),” ujarnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial SL (17) melaporkan perbuatan Kholid kepada keluarganya pada November 2024 lalu.

Perempuan asal Binuang, Kabupaten Serang ini sebelumnya sempat hamil dan merahasiakan perbuatan tersangka sejak tahun 2023 lalu. “Korban ini digauli KH (Kholid-red) pada Juni 2023 lalu,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan SL, terdapat dua santriwati lain yang juga mendapatkan perbuatan tak bermoral dari Kholid. Keduanya, SP (18) dan M (22). Kedua perempuan muda ini juga berasal dari Binuang. “Kedua korban ini dicabuli dan disetubuhi pada tahun 2022 lalu. Khusus SP dia empat kali disetubuhi, sedangkan M lima kali dicabuli,” ungkapnya.

Condro menjelaskan, modus persetubuhan dan pencabulan Kholid dengan meminta para korbannya membuatkan kopi, memijatnya, dan melakukan pengobatan. “Modusnya ada yang diminta buat pengobatan,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: desa gembor udikKampung BadakKapolres Serang AKBP Condro SasongkoKecamatan Cikandeoknum kiai cabulpencabulan oknum pimpinan Ponpespimpinan Ponpes gembok udik cabulPondok Pesantren Bani Ma'mun KobakPonpes Bani Ma'mun Kobakponpes Cikande dirusak warga
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

30 Perumahan yang Masuk Kategori Jatuh Tempo Belum Serahkan PSU

Next Post

Komunikasi sebagai Kekuatan, AMKI dan Pushubad Sepakati Sinergi

Related Posts

Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menertibkan Pasar Ciherang.
Kabupaten Serang

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo Cikande

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 17 Mei 2026 18:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Serang menertibkan dua pasar di Kecamatan Cikande, yakni Ciherang dan Mambo. Penertiban dilakukan karena...

Read moreDetails

Cikande dan Kramatwatu Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N 2026

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Perkuat Kepercayaan Pelanggan, PT SCTK Launching Sertifikasi Halal

22 Sekolah di Kabupaten Serang Terendam Banjir, Dindikbud Kabupaten Serang Inventarisir Kerusakan

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Cikande

BBGR Tingkat Kecamatan Cikande Dinilai Mampu Hidupkan Budaya Gotong Royong

KLH Musnahkan Udang Terkontaminasi Cesium-137

Wabup Serang Najib Hamas Minta 4 Warga Cikande Terpapar Radiasi Cs-137 Diberi Pendampingan Psikologis

Warga Cikande Direlokasi Akibat Radiasi Cs-137, Diberi Bantuan Uang Saku hingga Kebutuhan Sehari-hari

Next Post
Komunikasi sebagai Kekuatan, AMKI dan Pushubad Sepakati Sinergi

Komunikasi sebagai Kekuatan, AMKI dan Pushubad Sepakati Sinergi

43 Calhaj Pandeglang Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Masih Pelajar

43 Calhaj Pandeglang Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Masih Pelajar

Kasasinya Ditolak, Pengacara Cabul Asal Kota Serang Ini Dihukum 14 Tahun Penjara

Kasasinya Ditolak, Pengacara Cabul Asal Kota Serang Ini Dihukum 14 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Selasa, 26 Mei 2026 21:18
Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 19:42
Mardiono Ajak Kader PPP Bangkit dan Perkuat Pengabdian untuk Rakyat

Mardiono Ajak Kader PPP Bangkit dan Perkuat Pengabdian untuk Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 19:42
Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 19:39
Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Selasa, 26 Mei 2026 19:36
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 19:31
Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Selasa, 26 Mei 2026 21:18
Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 19:42
Mardiono Ajak Kader PPP Bangkit dan Perkuat Pengabdian untuk Rakyat

Mardiono Ajak Kader PPP Bangkit dan Perkuat Pengabdian untuk Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 19:42
Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 19:39
Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Selasa, 26 Mei 2026 19:36
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 19:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

by Redaksi
Selasa, 26 Mei 2026 21:18

Penulis :  Dr. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc.,Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi Sabda Rasulullah SAW: مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ،...

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

by Agung S Pambudi
Selasa, 26 Mei 2026 19:42

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID— Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen terus memperketat pengawasan peredaran bahan pangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak