SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Serang mendapat pengecualian dari aturan pembatasan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan batas maksimal jumlah siswa per rombel, yaitu 28 siswa untuk jenjang SD dan 32 siswa untuk jenjang SMP.
Namun, khusus untuk Kota Serang, pemerintah memberikan kelonggaran. Kota ini diperbolehkan menampung hingga 40 siswa dalam satu rombel di jenjang SMP, melampaui batas standar nasional.
Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan, menjelaskan bahwa pengecualian ini diberikan mengingat tingginya jumlah lulusan SD di Kota Serang yang mencapai sekitar 12 ribu siswa, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 6 ribu siswa.
“Kota Serang menjadi salah satu daerah yang mendapat pengecualian dari Kemendikdasmen. Dalam regulasi nasional, satu rombel maksimal 32 siswa, namun untuk Kota Serang diperbolehkan hingga 40 siswa per rombel, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ungkap Leni, Rabu, 28 Mei 2025.
Leni menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi SMP favorit, tetapi mencakup seluruh SMP di Kota Serang, baik negeri maupun swasta. Langkah ini diambil sebagai solusi atas ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan daya tampung sekolah lanjutan.
“Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan seluruh lulusan SD di Kota Serang dapat terakomodasi dan memperoleh akses pendidikan lanjutan yang layak,” katanya.
Editor : Merwanda











