slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Keroyok Warga Hingga Tewas, Anggota Polairud Polda Banten Dihukum 11 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
30-05-2025 08:30:15
in Hukum, Utama
Keroyok Warga Hingga Tewas, Anggota Polairud Polda Banten Dihukum 11 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Julianto Sitorus (37) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten itu bersama warga sipil, Bayu Anggara (35), diputus bersalah mengeroyok warga Kota Cilegon, Welimi Teiwiland Mandiangan, hingga tewas.

Baca Juga :

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti, dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat, 30 Mei 2025.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang sesuai Pasal 170 ayat (2) KUH Pidana.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun kepada para terdakwa.

Vonis itu didasarkan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dan terdakwa Bayu Anggara berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Khusus, terdakwa Julianto Sitorus merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.

“Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Kasus pengeroyokan bermula saat Bayu Anggara dan Julianto Sitorus sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik, di jalan akses penghubung Pintu Tol Merak Atas di Lingkungan Sumurwuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada 27 Oktober 2024.

Mereka minum minuman beralkohol sambil karaoke ditemani empat Ladies Companion (LC).

Mereka kemudian keluar dari Lapo Hendrik sekira pukul 04.45 WIB, berbarengan dengan korban Welimi Teiwiland Mandiangan dan dua temannya.

Teman Welimi Teiwiland Mandiangan bernama Orvil Polibu kemudian berteriak ke arah dua LC untuk mengajak mereka pulang, tapi teriakan itu dianggap Bayu Anggara ditujukan kepada dirinya.

Bayu Anggara dengan marah mendekati Orvil, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik.

Ketika Welimi Teiwiland Mandiangan berusaha melerai, Bayu Anggara malah memukulnya.

Tak lama kemudian, Julianto Sitorus datang dan ikut memukuli Welimi Teiwiland Mandiangan.

Korban Welimi Teiwiland Mandiangan langsung dilarikan ke Puskesmas Merak untuk mendapat pertolongan. Karena kondisinya tak kunjung membaik, korban dirujuk ke RSKM Cilegon.

Namun, keesokan harinya, Welimi Teiwiland Mandiangan dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Duh, Pernikahan 200 Ribu Pasutri di Pandeglang Belum Diakui Negara 

Next Post

Andra Soni Gunakan Nama Pejuang Pembentukan Banten untuk RSUD Labuan

Related Posts

Calo PT Nikomas Gemilang
Kabupaten Serang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Read moreDetails

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Dorong UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Booth Bright Store di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

Next Post
Andra Soni Gunakan Nama Pejuang Pembentukan Banten untuk RSUD Labuan

Andra Soni Gunakan Nama Pejuang Pembentukan Banten untuk RSUD Labuan

Ini Fasilitas di RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli, Ada Peralatan Canggih

Ini Fasilitas di RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli, Ada Peralatan Canggih

Dedi Mulyadi Murka Saat Acara Nganjang Ka Warga: “Ini Forum Rakyat, Bukan Persikas!”

Dedi Mulyadi Murka Saat Acara Nganjang Ka Warga: "Ini Forum Rakyat, Bukan Persikas!"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak