slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Tanggungan Salat Qada Belum Ditunaikan, Bagaimana Ahli Waris Menyikapinya?

Purnama Irawan by Purnama Irawan
13-06-2025 06:37:53
in Khasanah, Utama
Tanggungan Salat Qada Belum Ditunaikan, Bagaimana Ahli Waris Menyikapinya?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setiap umat muslim wajib melaksanakan salat lima waktu. Sebab, salat merupakan tiang agama karena salah satu rukun Islam yang paling penting dan menjadi fondasi utama dalam kehidupan seorang muslim.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda bahwa barang siapa yang menegakkan salat, berarti ia telah menegakkan agama, dan barang siapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agama.

Salat adalah ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat, sehingga penting bagi setiap muslim untuk menjaganya.

Salat sebagai tiang agama karena ia menjadi fondasi yang mengokohkan keimanan dan kehidupan spiritual seorang muslim.

Salat adalah rukun Islam kedua yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh umat Islam setiap hari.

Salat berfungsi sebagai pembeda antara orang Islam dan orang kafir, serta dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, maka dituntut untuk menjalankan semua perintah dan aturan syariat. Aturan ini bersifat mengikat sejak akil baligh sampai ajal ada di kerongkongan.

Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti salat.

Bahkan, kalau tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, masih dikenai kewajiban untuk mengqada (mengganti) ibadah tersebut di luar waktunya.

Lalu, apakah boleh mengqada salat orang sudah meninggal dunia?

Dikutip dari website resmi Kementerian Agama RI, bahwa kewajiban mengqada salat ini merupakan ketentuan yang mengikat dan harus segera dilakukan jika seseorang meninggalkan salat.

Bahkan, ditemukan pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh melakukan kesunahan jika salat wajib yang dia tinggalkan belum diqada.

Pendapat ini terdapat dalam kitab “Fathul Mu’in” halaman 9 tentang bab salat.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan salat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqada salat selain waktu yang urgen untuk aktivitas lain.

Dan, haram bagi orang yang belum mengqada (salat wajib) untuk melakukan kesunahan.

Pendapat Syekh Ibnu Hajar tersebut mewajibkan untuk mengqada salat selama masa hidup.

Baca Juga :

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

MTs Negeri 2 Pandeglang Kedatangan Kepala Madrasah Baru, Siap Realisasikan Pesan Menag

Usulan 630 Ribu Guru Honorer Madrasah Swasta Jadi PPPK, PGIN Sambut Baik Kemenag RI

Basah Kuyup Diguyur Hujan, Bupati Pandeglang Tetap Ikuti Upacara HAB ke-80 Kemenag RI

Namun, bagaimana jika ada kerabat keluarga yang mempunyai tanggungan salat qada yang belum sempat ditunaikan selama masa hidupnya? Apakah bisa kewajiban qada tersebut digantikan oleh ahli warisnya?

Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menjawab di dalam kitab “Fathul Mu’in” halaman 12, menyatakan barang siapa yang meninggal dan mempunyai tanggungan salat, maka tak perlu diqada dan tak perlu diganti dengan fidiah atas nama mayit.

Ada pula suatu pendapat membolehkan untuk diqada, baik si mayit berwasiat atau tidak. Itu pendapat riwayat Imam ‘Ubadiy dari Imam Syafi’i karena ada hadis tentang hal tersebut. Dan, Imam As-Subki mengqada terhadap sebagian kerabatnya.

Dari pendapat tersebut, salat yang belum diqada oleh mayit tidak perlu diganti oleh orang lain.

Namun, jika ingin mengganti, maka tidak menjadi masalah seperti yang dilakukan oleh Imam As-Subki.

Sebagai seorang muslim yang taat, hubungan bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan Sang Pencipta.

Jadi, hendaklah membayar utang ibadah yang tinggalkan baik karena uzur atau tidak, semampu dan sesanggupnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: agama islamKemenag RImengqada salatmuslimqadaSalatsalat lima waktusyariat islam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BREAKING NEWS! Irna Narulita Pimpin PAN banten

Next Post

Lima Rekomendasi Sekuritas Terbaik untuk Investasi Saham di Indonesia

Related Posts

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat
Umum

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Read moreDetails

MTs Negeri 2 Pandeglang Kedatangan Kepala Madrasah Baru, Siap Realisasikan Pesan Menag

Usulan 630 Ribu Guru Honorer Madrasah Swasta Jadi PPPK, PGIN Sambut Baik Kemenag RI

Basah Kuyup Diguyur Hujan, Bupati Pandeglang Tetap Ikuti Upacara HAB ke-80 Kemenag RI

Tahun Terakhir Kemenag Kelola Haji, Ini Kata Kepala Kemenag Pandeglang

Mohamad Isom Dilantik Jadi Rektor UIN Banten, Menag Minta Hadirkan Perubahan  

Ingin Doanya Dikabulkan? Bacalah di 10 Waktu Mustajab Ini

Membelanjakan Harta Berlebihan, Termasuk Perbuatan Israf dan Tabzir

Ini Hukuman Bagi Pencuri Dalam Ajaran Islam

Salat Pakai Kaos Partai, Sah Tidak Ya?

Next Post
Lima Rekomendasi Sekuritas Terbaik untuk Investasi Saham di Indonesia

Lima Rekomendasi Sekuritas Terbaik untuk Investasi Saham di Indonesia

Prakiraan Cuaca: Jelang Sore Hari Ini, Kota Serang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca: Jelang Sore Hari Ini, Kota Serang Hujan Ringan

Pantai Karang Bokor, Indah dan Cukup Murah

Pantai Karang Bokor, Indah dan Cukup Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

DPRD Kecam Tindakan Kapal Tongkang yang Buang Material di Laut Bojonegara

Jumat, 10 Juli 2026 07:52
Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Jumat, 10 Juli 2026 07:42
Kabupaten Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Banten untuk Kelima Kalinya

Kabupaten Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Banten untuk Kelima Kalinya

Jumat, 10 Juli 2026 07:37
Hari Ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemadaman Capai 95 Persen

Hari Ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemadaman Capai 95 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 06:28

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01
Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

DPRD Kecam Tindakan Kapal Tongkang yang Buang Material di Laut Bojonegara

Jumat, 10 Juli 2026 07:52
Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Jumat, 10 Juli 2026 07:42
Kabupaten Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Banten untuk Kelima Kalinya

Kabupaten Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Banten untuk Kelima Kalinya

Jumat, 10 Juli 2026 07:37
Hari Ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemadaman Capai 95 Persen

Hari Ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemadaman Capai 95 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 06:28

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

DPRD Kecam Tindakan Kapal Tongkang yang Buang Material di Laut Bojonegara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 10 Juli 2026 07:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, mengecam dugaan pembuangan material yang dilakukan kapal tongkang...

Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

by Aas Arbie
Jumat, 10 Juli 2026 07:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek (PPKJ) Serang Raya resmi memiliki nahkoda baru. Ustadz H. Didin Haryono terpilih sebagai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak