slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur Asal Cikande, Pemuda Asal Sumatera Utara Ditangkap Polres Serang

Fahmi by Fahmi
17-06-2025 14:34:45
in Hukum, Kabupaten Serang
Hamili Anak Dibawah Umur Asal Cikande, Pemuda Asal Sumatera Utara Ditangkap Polres Serang

Pelaku saat diamankan di Mapolres Serang. Foto: Polres Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HS (23) pria asal Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di rumahnya, Rabu malam 11 Juni 2025. Tersangka kasus asusila ini ditangkap setelah menghamili remaja yang masih dibawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung sekira pukul 22.00 WIB. Sebelum ditangkap, pelaku dilaporkan atas kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur pada April 2022.

Baca Juga :

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Korban kasus kekerasan seksual tersebut merupakan gadis remaja asal Desa Situterate Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berinisial AN. Usianya, saat itu masih 16 tahun.

Saat berpacaran, pelaku mengajak hubungan layaknya suami istri dengan korban. Korban yang saat itu menolak dijanjikan akan dinikahi. Bujuk rayu tersebut membuat korban luluh sehingga hubungan badan itu terjadi beberapa kali.

Akibat hubungan badan tersebut, korban dinyatakan hamil. Namun, pelaku yang diminta pertanggungjawaban justru menghindar sehingga kasusnya dilaporkan ke Polres Serang.

Dari laporan tersebut, petugas kepolisian sempat mencoba upaya penangkapan terhadap pelaku di tempat tinggalnya di Situterate. Namun, pelaku ternyata sudah kabur ke tempat asalnya di Sumatera Utara.

“Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa 17 Juni 2025.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah mendatangi lokasi. Namun pelaku ternyata sudah berangkat ke Malaysia.

Beberapa waktu kemudian, petugas Unit PPA kembali mendapat informasi jika pelaku sudah kembali ke kampung halamannya. Dari informasi tersebut, petugas kembali memburu pelaku.

Dibantu personil Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi sembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Andi Kurniady menambahkan, pelaku sempat beberapa bulan bekerja di Malaysia. Ia pulang ke kampungnya, setelah merasa tidak dicari lagi oleh petugas kepolisian.

“Tersangka ini memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya lagi. Setelah tinggal di kampung halamannya, pelaku menikahi gadis gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak,” katanya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Gelar Festival Kebudayaan Gemar Membaca

Next Post

Calon Siswa di Rangkasbitung Mengeluh Kesulitan Daftar SPMB 2025

Related Posts

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 
Kabupaten Serang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 April 2026 07:56

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit (RS) Citra...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Yang Saya Dengar dari Timor Leste

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Next Post
Calon Siswa di Rangkasbitung Mengeluh Kesulitan Daftar SPMB 2025

Calon Siswa di Rangkasbitung Mengeluh Kesulitan Daftar SPMB 2025

DPRD Kawal Rencana Investasi Pengusaha Asal Guangdong Cina di Cilegon

DPRD Kawal Rencana Investasi Pengusaha Asal Guangdong Cina di Cilegon

Senggolan dengan Truk, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Kibin

Senggolan dengan Truk, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Kibin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46
Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kamis, 30 April 2026 07:25
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kamis, 30 April 2026 07:20
Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 06:52
Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Kamis, 30 April 2026 06:37
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46
Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kamis, 30 April 2026 07:25
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kamis, 30 April 2026 07:20
Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 06:52
Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Kamis, 30 April 2026 06:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 April 2026 07:56

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit (RS) Citra...

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

by Fahmi
Kamis, 30 April 2026 07:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) I.G.N. Cakrabirawa berharap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak