SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HS (23) pria asal Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di rumahnya, Rabu malam 11 Juni 2025. Tersangka kasus asusila ini ditangkap setelah menghamili remaja yang masih dibawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung sekira pukul 22.00 WIB. Sebelum ditangkap, pelaku dilaporkan atas kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur pada April 2022.
Korban kasus kekerasan seksual tersebut merupakan gadis remaja asal Desa Situterate Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berinisial AN. Usianya, saat itu masih 16 tahun.
Saat berpacaran, pelaku mengajak hubungan layaknya suami istri dengan korban. Korban yang saat itu menolak dijanjikan akan dinikahi. Bujuk rayu tersebut membuat korban luluh sehingga hubungan badan itu terjadi beberapa kali.
Akibat hubungan badan tersebut, korban dinyatakan hamil. Namun, pelaku yang diminta pertanggungjawaban justru menghindar sehingga kasusnya dilaporkan ke Polres Serang.
Dari laporan tersebut, petugas kepolisian sempat mencoba upaya penangkapan terhadap pelaku di tempat tinggalnya di Situterate. Namun, pelaku ternyata sudah kabur ke tempat asalnya di Sumatera Utara.
“Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa 17 Juni 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah mendatangi lokasi. Namun pelaku ternyata sudah berangkat ke Malaysia.
Beberapa waktu kemudian, petugas Unit PPA kembali mendapat informasi jika pelaku sudah kembali ke kampung halamannya. Dari informasi tersebut, petugas kembali memburu pelaku.
Dibantu personil Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi sembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Andi Kurniady menambahkan, pelaku sempat beberapa bulan bekerja di Malaysia. Ia pulang ke kampungnya, setelah merasa tidak dicari lagi oleh petugas kepolisian.
“Tersangka ini memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya lagi. Setelah tinggal di kampung halamannya, pelaku menikahi gadis gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak,” katanya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











