KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan banjir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD, khususnya Fraksi PKS dan Gerindra. Dalam rapat paripurna laporan pertanggungjawaban APBD 2024, kedua fraksi menilai upaya pemerintah daerah dalam mengatasi banjir masih jauh dari harapan dan belum menyentuh akar persoalan.
Munculnya titik-titik banjir baru serta belum tuntasnya masalah di kawasan langganan banjir seperti Pondok Maharta, Ciputat, dan Pamulang menunjukkan bahwa solusi yang dijalankan selama ini belum efektif. DPRD mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pembangunan infrastruktur dasar seperti kolam retensi, tanggul, dan drainase yang memadai.
Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan gedung yang berpotensi memperparah banjir dinilai masih lemah. Penegakan regulasi tata ruang yang ketat menjadi langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko banjir jangka menengah dan panjang.
Meskipun respon cepat BPBD dan dinas terkait saat banjir diapresiasi, DPRD menegaskan bahwa warga membutuhkan solusi permanen agar banjir tak terus menjadi momok tahunan di Tangsel.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan pemerintah kota akan memperkuat fokus pada pembangunan kolam retensi, perbaikan tanggul, dan penguatan regulasi tata ruang sebagai solusi jangka menengah dan panjang.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran sudah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan strategis, termasuk normalisasi saluran air, pembangunan kolam retensi, dan revitalisasi sistem drainase di wilayah rawan banjir.
“Penanganan banjir menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan perkuat perencanaan teknis agar proyek infrastruktur seperti kolam retensi dan tanggul bisa selesai tepat waktu dan memberi dampak nyata,” ujarnya saat rapat paripurna menanggapi pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Tangsel, Kamis, 26 Juni 2025.
Lebih jauh, Benyamin menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, terutama dalam pengelolaan sungai lintas wilayah. Di samping pembangunan fisik, pengendalian tata ruang juga menjadi perhatian serius Pemkot.
“Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur penambahan Koefisien Dasar Hijau (KDH) sebesar 5 persen di kawasan rawan banjir, serta mewajibkan pemenuhan rekomendasi teknis drainase dan peil banjir,” jelasnya.
Dengan penekanan pada pembangunan kolam retensi, perbaikan tanggul, dan penguatan aturan tata ruang, Pemkot Tangsel berharap penanganan banjir dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Evaluasi dan pembenahan program terus dilakukan sebagai komitmen pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat.
Editor : Merwanda











