SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna mencari keadilan dan jalan keluar penyelesaian sengketa yang terjadi, perwakilan masyarakat dari Pulau Sangiang mendatangi pendopo Bupati Serang pada Senin 7 Juli 2025.
Mereka datang untuk mengadukan persoalan yang mereka alami kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dengan harapan Pemkab Serang turun tangan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antara masyarakat Pulau Sangiang dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat mendesak aga Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PKP yang sudah habis agar tidak kembali diperpanjang.
Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy yang merupakan pendamping masyarakat Pulau Sangiang mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Serang yang membuka ruang dialog antara masyarakat, BPN Kabupaten Serang serta Pemkab Serang untuk penyelesaian sengketa yang sudah berlarut-larut.
Namun dirinya mengaku, menunggu ketegasan dari Pemkab Serang untuk menyudahi konflik yang terjadi di Kabupaten Serang khususnya di Pulau Sangiang.
“Kami menunggu ketegasan dari Pemkab Serang dan meminta kepastian dari PBN Serang untuk segera menyelesaikan persoalan di Pulau Sangiang,” katanya, Senin 7 Juli 2025.
Ia mengaku, jika masyarakat Pulau Sangiang telah mengalami permasalahan hidup selama kurang lebih 30 tahun akibat konflik yang terjadi.
“Masyarakat tidak tenang di pulau, mau menanam terganggu oleh hama.babi juga hal lainnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, status Pulau Sangiang yang ditetapkan sebagai taman wisata alam membuatnya berpeluang untuk dimanfaatkan sebagai tempat wisata.
Tentunya, pemanfaatan lahan yang nantinya akan dilakukan oleh pihak pengembang tentunya tidak boleh menggusur hak-hak masyarakat yang sudah hidup di pulau tersebut selama puluhan tahun.
“Manusianya harus diakomodir, kehidupan, hak hidupnya secara hak hukumnya, lalu ada perlindungan secara umum. Ada total 21 KK yang tersisa,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar Bupati Serang dapat bersikap tegas untuk tidak m memperpanjang HGB milik perusahaan di Pulau Sangiang.
“Karena dengan keluarnya izin HGB, selama ini masyarakat Pulau Sangiang merasa terjajah, terintimidasi tidak tenang hidupnya,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editoe: Agung S Pambudi











