LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran hingga pertengahan 2025 dinilai belum berjalan efektif. Dinas Perhubungan (Dishub) mengakui tidak punya anggaran untuk implementasi Perbup tersebut, sehingga dirinya belum maksimal dalam menertibkan parkir liar.
Dalam Perbup 60 Tahun 2024, ada tiga sanksi yang ditetapkan untuk warga yang parkir sembarangan. Sanksi yang ditetapkan, yakni pengembokan kendaraan, pengempisan ban (penggembosan), dan penderekan kendaraan. Sanksi tersebut dirancang untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang memarkir kendaraannya sembarangan, khususnya di jalan protokol dan area yang jelas dilarang untuk parkir.
Namun, fakta di lapangan masih menunjukkan banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang diparkir sembarangan tanpa tindakan tegas dari petugas. Padahal, penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menciptakan keteraturan di ruang publik.
Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Rully Edward menyampaikan, implementasi Perbup baru dimulai pada awal 2025. Tapi, pelaksanaannya diakui masih belum maksimal, karena Dishub tidak punya anggaran untuk membeli gembok dan mobil derek.
“Kami tidak bisa langsung serta-merta menerapkan sanksi saat Perbup ditetapkan. Apalagi kita belum punya fasilitas untuk kegiatan tersebut, sepertig embok dan mobil derek,” kata Rully kepada Radar Banten, Jumat 18 Juli 2025.
Tapi, Dishub telah melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang parkir liar di beberapa lokasi strategis, seperti Jalan Multatuli dan Jalan Iko Djatmiko di depan RSUD Adjidarmo. Penindakan tersebut masih terbatas dan belum menyasar ke beberapa lokasi parkir liar di pusat kota.
Untuk itu, saat ini Dishub Lebak sedang melakukan evaluasi lokasi-lokasi rawan parkir liar, sekaligus pemetaan zona-zona yang akan menjadi prioritas penertiban. “Kami fokuskan di Jalan Iko Jatmiko depan RSUD Adjidarmo dan sepanjang Jalan Multatuli karena di dua lokasi selalu macet akibat parkir sembarangan. Kendaraan yang parkir di sana dilakukan pengembosan,” tegasnya.
Tidak hanya soal anggaran, Dishub juga kekurangan personel untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang parkir liar. Sehingga, jangkauan petugas yang ada menjadi terbatas.
“Kita butuh sumber daya yang memadai. Tahun ini kami upayakan penguatan tim lapangan agar sanksi yang tertuang dalam Perbup bisa diberlakukan secara konsisten,” jelas Rully.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) Ridwanul Maknunah menyayangkan, tidak efektifnya Perbup Perparkiran. Untuk itu, dia meminta Bupati Lebak dan jajaran serius dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Jangan sampai, peraturan hanya jadi pajangan dan tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
“Akibatnya, di lapangan kita bisa melihat banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan. Ini tentu jadi kegagalan pemerintah daerah dalam menata kawasan perkotaan,” tegasnya.
Dia berharap, dua persoalan yang dihadapi Dishub Lebak, yakni anggaran dan personel dapat cepat dicarikan solusinya. Jika tidak, maka parkir liar akan terus menjamur dan membuat tata kota menjadi semrawut.
“Ini tidak kita harapkan. Karenanya, segera carikan solusi untuk Dishub agar mereka bisa bergerak menindak kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan raya dan lokasi lain yang dilarang parkir,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











