LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya, Satlantas Polres Lebak membuka layanan SIM Keliling Kamis hari ini, 24 Juli 2025.
Warga di Lebak Selatan dan Utara bisa terlayani oleh SIM Keliling di dua lokasi. Untuk wilayah Lebak Selatan, di Alun-Alun Malingping dari tanggal 12-26 Juli 2025, pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, jadwal SIM Keliling wilayah Lebak Utara di kawasan Perumahan Citra Maja Raya (CMR),ntepatnya di pintu masuk CMR mulai tanggal 5-19 Juli 2025, pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB.
Persyaratan memperpanjang SIM, di antaranya, SIM asli, KTP asli, fotokopi KTP dan SIM (masing-masing tiga lembar), surat keterangan sehat, dan surat tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Editor: Agus Priwandono











