PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Pandeglang kini semakin beragam. Selain melalui layanan daring dan kunjungan langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling.
Namun, layanan SIM Keliling hanya bagi perpanjang SIM lima tahunan dan tidak melayani pembuatan SIM baru.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM Keliling tersedia di wilayah Labuan hari Selasa ini, 5 Agustus 2025. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Untuk permohonan SIM baru, masyarakat tetap harus mengurus secara langsung di Satpas Polres Pandeglang.
Persyaratan perpanjang SIM meliputi:
– E-KTP,
– Fotokopi SIM lama sebanyak dua rangkap,
– Surat keterangan sehat dari dokter,
– Surat keterangan psikologi.
Pihak Satlantas Polres Pandeglang mengingatkan bahwa jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi teknis di lapangan.
Editor: Agus Priwandono











