SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten mengimbau seluruh masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI.
Terkait dengan pemasangan bendera One Piece, hingga Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Epi Rustam, mengaku belum ditemukan di Banten. Namun, jika ada, pemasangnya akan dikenakan sanksi.
“Dari aparat penegak hukum ada sanksi berat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan, selain di rumah, pemasangan bendera Merah Putih juga harus dilakukan oleh BUMN, BUMD, perusahaan strategis nasional, dan perusahaan yang menjadi objek vital nasional.
“Kami juga mau melaksanakan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus yang ke 80 dan semangat kemerdekaan dengan mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Epi.
Selain itu, ia juga mengaku akan mengisi Hari Kemerdekaan dengan kegiatan lomba-lomba 17-an.
Epi juga berharap, HUT ke-80 RI diisi dengan kegiatan sosial sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Editor: Agus Priwandono











