slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
05-08-2025 21:48:43
in Berita Utama
Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Aopidi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang menanggapi terkait keluarnya surat edaran nomor 100.3/4179/SJ mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Terbitnya surat edaran tersebut dinilai menjadi angin segar bagi para kepala desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) terhitung sejak tahun 2023 lalu dan tidak mendapatkan perpanjangan.

Baca Juga :

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Aopidi mengungkapkan, munculnya surat edaran tersebut lantaran gugatan para kepala desa yang sudah habis masa jabatannya dikabulkan oleh mahkamah konstitusi.

“Gugatan kepala desa yang habis masa jabatannya mengajukan gugatan ke MK dan akhirnya dikabulkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 5 Juli 2025.

Aopidi mengatakan, keluarnya aturan tersebut akan memberikan ruang bagi para kepala desa yang sudah dinyatakan habis masa jabatannya untuk dapat kembali dilantik sebagai kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan.

“Kecuali kepala desa yang tersandung kasus dan meninggal dunia itu baru Pj nya diperpanjang, Tapi kalau Pj yang menggantikan yang habis masa jabatannya tahun 2023 kemungkinan akan diganti dengan kepala desa sebelumnya,” ujarnya.

Aopidi mengaku, merasa bersyukur dan berbahagia karena dikabulkannya gugatan para kades AMJ oleh MK. “Kami ingin mengucapkan selamat buat teman teman para kades AMJ. Kabarnya mereka akan segera dilantik oleh bupatinya masing-masing,” ujarnya.

Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir inipun mengatakan, kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada agenda Pemkab yang digadang-gadang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2025.

“Tentu pesta demokrasi itu berpotensi gagal. Saat ini muncul wacana Pilkades serentak 2027 semuanya kita serahkan kepada pihak Pemkab Serang,” pungkasan.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Editor: Agung S Pambudi

Tags: APDESI Kabupaten SerangDPMD Kabupaten Serangkabupaten serangkepala desa AMJMahkamah KonstitusiMKPelantikan kepala desaPemkab SerangpilkadesSurat edaran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BREAKING NEWS: Brigjen Hengki Jabat Kapolda Banten, Irjen Suyudi Pati Bareskrim Polri

Next Post

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 6 Agustus 2025: Mayoritas Cerah

Related Posts

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini
Kabupaten Serang

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 23:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau...

Read moreDetails

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Ribuan Lulusan SD di Kabupaten Serang Tak Tertampung di SMP Negeri

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

500 Rumah di Desa Kadugenep dapat Bantuan Sambungan Rumah dari Perumda Tirta Al Bantani

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Next Post
Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 6 Agustus 2025: Mayoritas Cerah

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 6 Agustus 2025: Mayoritas Cerah

Newcastle dan MU Berebut Penyerang Muda Asal Slovenia Benjamin Sesko

Newcastle dan MU Berebut Penyerang Muda Asal Slovenia Benjamin Sesko

Pawai Budaya Kota Serang Bakal Dihelat di Stadion Maulana Yusuf, Hindari Jalur Ini agar Tidak Kena Macet

Pawai Budaya Kota Serang Bakal Dihelat di Stadion Maulana Yusuf, Hindari Jalur Ini agar Tidak Kena Macet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Jumat, 5 Juni 2026 08:37
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Jumat, 5 Juni 2026 08:28
Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Jumat, 5 Juni 2026 07:53
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 07:34
Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Jumat, 5 Juni 2026 07:07
Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Jumat, 5 Juni 2026 06:45
Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Jumat, 5 Juni 2026 08:37
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Jumat, 5 Juni 2026 08:28
Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Jumat, 5 Juni 2026 07:53
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 07:34
Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Jumat, 5 Juni 2026 07:07
Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Jumat, 5 Juni 2026 06:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

by Fahmi
Jumat, 5 Juni 2026 08:37

Pelaku diamankan beserta barang bukti pembuatan tembakau gorila. (Foto: Polresta Serang Kota)

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

by Fahmi
Jumat, 5 Juni 2026 08:28

Ilustrasi penyelundupan benur dari Kota Serang ke Singapura. (Foto: AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak