PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kabupaten Pandeglang kini punya beragam pilihan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Selain secara online atau langsung ke Satpas, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Namun perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM lima tahunan, bukan untuk permohonan SIM baru.
Mengutip akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang, selama empat hari pada Senin, 4 Agustus 2025, Rabu, 6 Agustus 2025, Jumat, 8 Agustus 2025, dan Sabtu, 9 Agustus 2025, layanan SIM Keliling berada di kawasan Mengger. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, tetap harus datang langsung ke Satpas Polres Pandeglang.
Syarat perpanjangan SIM:
– E-KTP asli,
– Fotokopi SIM lama 2 rangkap,
– Surat keterangan sehat dari dokter,
– Surat keterangan psikologi.
Pihak Satlantas mengimbau warga untuk memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan, sebab jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu jika ada kendala teknis di lapangan.
Editor: Agus Priwandono











