SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mengupayakan pengambilalihan delapan pulau di kawasan Teluk Banten yang selama ini berada dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.
Pulau-pulau tersebut meliputi Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegasan batas wilayah sesuai sejarah dan aturan perundang-undangan.
Ia menilai, Kecamatan Kasemen pada masa lalu pernah mencakup hingga Pulau Panjang, namun kini wilayah itu tidak lagi masuk Kota Serang.
“Kita akan perjuangkan agar wilayah tersebut kembali, sesuai undang-undang,” ungkapnya Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut Budi, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
Pemkot berharap pengembalian wilayah ini dapat memberi manfaat besar bagi pembangunan dan perekonomian daerah.
Pulau-pulau tersebut dinilai memiliki nilai strategis untuk pengembangan sektor maritim, pariwisata, hingga potensi ekonomi lainnya.
“Kalau ini terwujud, PAD Kota Serang akan meningkat dan lapangan pekerjaan baru bisa terbuka untuk masyarakat,” kata Budi.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











