SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana memulai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional di Kabupaten Lebak pada tahun 2026.
Tahap awal proyek akan dimulai dengan pembebasan lahan di area TPST yang berlokasi persis di samping Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Dengung, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
“InsyaAllah tahun depan kita sudah lakukan pembebasan lahan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, Minggu 17 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pembangunan TPST regional masuk dalam program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2025–2029. TPST yang direncanakan di Kecamatan Sajira tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 30 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menambahkan bahwa TPST sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi Banten. Pasalnya, Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada selama ini masih berupa sistem open dumping, di mana sampah hanya ditumpuk hingga membentuk gunungan.
“Kalau bicara sampah, sebetulnya 10–20 tahun belum tentu beres. Makanya kita mengupayakan TPST yang nantinya menggunakan teknologi pemisah sampah,” ungkapnya.
Editor: Aas Arbi











