SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Reni Maria Anggraeni istri dari bos pabrik pil Paracetanol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) alias pil koplo, Beny Setiawan tetap dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider dua tahun. Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten tak sependapat dengan hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 105/Pid.Sus/2025/PN Srg tertanggal 4 Juli 2025,” bunyi dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu 24 Agustus 2025.
Perkara tersebut diputus oleh Abdul Siboro bersama dua hakim anggota Encep Yuliadi dan Irdalinda. Dalam putusan banding tersebut, Abdul Siboro menyatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang sudah tepat sehingga putusan dikuatkan.
“Pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding,” kata Abdul Siboro dalam putusannya.
Dalam perkara tersebut, hakim PN Serang telah menjatuhkan hukuman 17 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap anak Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman. Sementara menantu Beny Setiawan bernama Muhamad Lutfi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada karyawan Benny, yakni Jafar selaku peracik obat PCC, dan Abdul Wahid, manager logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara Beny dan rekannya bernama Fajar telah Faisal dihukum lebih berat yakni pidana mati. Perbuatan para terdakwa tersebut Hakim menyatakan para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Galih Dewi Inanti Akhmad, Kamis 14 Agustus 2025.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi












