SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, angkat bicara terkait insiden intimidasi dan kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu 21 Agustus 2025.
Agis menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
“Intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang, jadi seharusnya dihormati,” tegas Agis, Sabtu, 24 Agustus 2025.
Ia menilai, insiden yang melibatkan oknum aparat keamanan itu harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak kembali terulang.
Agis pun mengajak seluruh pihak untuk menjadikan wartawan sebagai mitra dalam pembangunan, bukan justru dihadapkan dengan kekerasan.
“Ini harus jadi yang terakhir. Ke depan kita harus berkolaborasi dengan wartawan demi percepatan pembangunan,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi ketika sejumlah wartawan lokal maupun nasional bersama staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan peliputan.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











