LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengusulkan 3.560 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, menyatakan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, itu berdasarkan data BKN ya, ada 3.644 orang. Setelah kita lakukan verifikasi, itu yang bisa kita usulkan hanya 3.560. Nah, itu sudah diuji oleh OPD karena memang sisanya 44 orang sudah tidak aktif dan ada yang sudah meninggal,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 3 September 2025.
Menurut Iqbaludin, proses pengusulan PPPK paruh waktu sudah dilakukan secara bertahap dan transparan melalui sistem pendataan tenaga non-ASN.
Seluruh data yang masuk telah diverifikasi oleh tim dari BKPSDM bekerja sama dengan masing-masing OPD.
“Kita sangat berhati-hati dalam hal ini karena menyangkut hak dan masa depan ribuan tenaga honorer,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak serta merta berlaku untuk seluruh tenaga honorer, melainkan akan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Prosesnya itu sudah kita usulkan melalui aplikasi BKN, usulannya ke Menpan RB untuk mendapatkan rekomendasi. Kita juga belum tahu apakah sebanyak 3.560 yang kita usulkan itu semuanya diberikan rekomendasi,” tuturnya.
“Kalau semuanya diberikan rekomendasi oleh Menpan RB, ini asumsinya ya, makanya 3.560 itu kita usulkan untuk NIP-nya. Karena walaupun namanya paruh waktu, itu tetap mendapatkan NIP. Yang mengeluarkan NIP itu BKN dan selanjutnya pengesahan dari Bupati Lebak,” pungkansya.
Ditargetkan proses pengusulan PPPK paruh waktu akan selesai pada Oktober 2025.
Editor: Agus Priwandono











