KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur terus meningkat. Banyak di antaranya bahkan belum cukup umur untuk mengantongi SIM, namun tetap bebas berkendara ke sekolah. Kini, Polresta Tangerang angkat suara dan menegaskan larangan tegas: siswa di bawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor ke sekolah.
Langkah ini bukan hanya formalitas. Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, surat edaran larangan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2023. Namun karena pelanggaran terus terjadi, pihaknya akan segera memperbarui dan mempertegas aturan tersebut bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Jadi, kami akan perbarui kembali surat edaran tersebut, yang di mana idealnya dalam berkendara itu pada usia 17 tahun,” ujar Kombes Indra, Selasa 9 September 2025.
Menurut Kombes Indra, masalah utama bukan hanya soal legalitas berkendara, tetapi kematangan psikologis. Pelajar yang belum cukup umur dinilai belum siap secara mental untuk menghadapi kondisi lalu lintas yang kompleks.
“Nah, ketika mereka sudah usia 17 tahun, secara psikologis mereka sudah cakap berkendara. Kurang dari umur segitu, mereka belum cakap dalam berkendara,” tegasnya.
Polresta Tangerang juga mencatat, sebagian besar kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayahnya melibatkan pengendara usia sekolah. Banyak dari insiden itu disebabkan oleh kelalaian atau human error, yang seharusnya bisa dicegah bila pelajar tidak diberi izin membawa kendaraan.
“Jadi kembali saya tegaskan lagi, pengendara yang belum cukup umur harus menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak yang belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor,” pesannya.
Indra juga mengimbau kepala sekolah agar tegas menerapkan kebijakan ini, tidak hanya dengan pengawasan, tetapi juga edukasi ke orang tua dan siswa.
Editor : Merwanda











