SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam waktu hanya 10 hari, jajaran Satreskrim Polres Serang membongkar sejumlah aksi kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat. Delapan pelaku berbagai kasus pencurian berhasil diciduk polisi. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Yang mengejutkan, beberapa pelaku berasal dari luar daerah dan membawa modus-modus tak biasa, mulai dari menggandakan kunci brankas hingga berpura-pura jualan rempah untuk menyamar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membeberkan, para pelaku ini beraksi di berbagai titik wilayah hukum Polres Serang, dan sebagian merupakan sindikat yang sudah berulang kali melakukan aksinya.
“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Condro, Selasa 9 September 2025.
Delapan pelaku yang ditangkap terdiri dari: 3 pelaku curanmor: DS (25) asal Medan, TS (34) asal Sumut, dan TK dari Sukabumi, 3 pelaku curat: BN (34), SR (36), SP (32), semuanya asal Lebak, 2 pelaku curas: FD alias Ucok (28) dan AB (23) asal Cikande.
Mereka menyasar berbagai jenis harta benda, seperti sepeda motor, uang tunai, emas, bahkan sembako.
“Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit,” terang Condro.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sepeda motor berbagai merek, Mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas puluhan gram, uang tunai Rp11,5 juta. Lalu, barang elektronik seperti TV dan ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pelaku rata-rata mengaku terdesak masalah ekonomi. Namun, hukuman berat menanti mereka.
“Atas perbuatannya, pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ujar Andi.
Editor : Merwanda











