SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang. Arsin ditahan usai kasus dugaan suap terkait pagar laut di Pesisir Desa Kohod rampung disidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penahanan Arsin sempat dibantarkan oleh penyidik. Namun setelah proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka, JPU kemudian menahan Arsin di Rutan Kelas IIB Serang.
Selain Arsin, JPU juga menahan tiga tersangka lain. Yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa bernama Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi. “Sudah dilakukan penahanan (keempat tersangka-red),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 28 September 2025.
Penahanan terhadap keempat tersangka tersebut didasarkan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana diatas lima tahun dan kekhawatiran melarikan diri. “Ada alasan objektif dan subyektifnya,” tegas Doni.
Keempat tersangka tersebut diduga telah memalsukan berbagai dokumen tanah untuk menguasai lahan yang dipagari di kawasan perairan Tangerang. Dokumen yang dipalsukan mencakup girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga surat keterangan kesaksian.
Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan surat kuasa atas nama warga Desa Kohod untuk mengurus penerbitan sertifikat. Dengan dokumen-dokumen tersebut, para tersangka mengajukan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sejak Desember 2023 hingga November 2024.
“Untuk peran-perannya nanti akan diungkap dalam persidangan, silahkan nanti dipantau karena sidangnya terbuka untuk umum,” tutur Doni.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











