slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

Redaksi by Redaksi
10-10-2025 10:46:09
in Utama
Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Tundra Meliala, Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Oleh: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI)

SUDAH puluhan tahun, wartawan, dosen, hingga pegiat media sosial di Indonesia hidup dengan satu keyakinan sederhana: asal mencantumkan sumber, mengutip karya jurnalistik itu sah dan tak berbayar. Prinsip itu bahkan terasa seperti “hukum alam” di ruang redaksi dan ruang kuliah. Namun, wacana baru yang muncul dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta membuat prinsip lama ini mulai bergeser: mengutip bisa saja berujung bayar royalti.

Rancangan revisi UU Hak Cipta yang tengah digodok Kementerian Hukum dan HAM memuat gagasan penting –bahwa karya jurnalistik diakui sebagai karya intelektual dengan nilai ekonomi. Artinya, berita, foto, video liputan, atau laporan investigasi tak hanya dihargai sebagai informasi publik, tetapi juga sebagai hasil kreasi profesional yang layak mendapat imbalan finansial bila digunakan ulang secara komersial.

“Ini bentuk penghargaan terhadap jurnalis yang karyanya diambil pihak lain, terutama karya investigasi dan eksklusif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dari Etika ke Ekonomi

Selama ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memberi ruang bagi pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar tanpa dianggap melanggar hak cipta, asal sumbernya disebutkan lengkap. Etika jurnalistik juga menguatkan hal itu: menyebut sumber sudah cukup, asal tak menjiplak utuh.

Namun, dunia berubah cepat. Model bisnis media digital kini berbasis pada klik dan algoritma, yang membuat karya jurnalistik sering dikutip, disalin, bahkan dipotong di berbagai platform tanpa kompensasi apa pun. Akibatnya, media kehilangan potensi ekonomi dari karya mereka sendiri.

Data Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 57 persen pembaca di Indonesia mengonsumsi berita lewat agregator atau media sosial, bukan langsung dari situs media asal. Praktik ini membuat pendapatan media turun hingga 30 persen dalam lima tahun terakhir.

Di tengah situasi ini, ide royalti menjadi masuk akal –bahkan mendesak.

Dunia Sudah Bergerak Duluan

Gagasan royalti untuk karya jurnalistik bukan hal baru di dunia. Di Uni Eropa, misalnya, EU Copyright Directive 2019 memberi hak ekonomi kepada penerbit berita atas setiap penggunaan ulang karya mereka oleh platform digital seperti Google News atau Facebook. Prancis dan Australia bahkan mewajibkan perusahaan teknologi raksasa membayar royalti kepada media lokal.

Sementara di Amerika Serikat, perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik berlaku hingga 70 tahun setelah kematian pencipta. Negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Pakistan memiliki masa perlindungan 50 tahun. Sebagian juga menerapkan pembayaran royalti bila karya digunakan dalam konteks komersial, seperti iklan atau konten berbayar.

“Kalau kita ambil foto dari media luar negeri tanpa izin, bisa langsung ditagih dalam dolar,” ujar seorang dosen jurnalistik di Yogyakarta, mengingatkan mahasiswanya agar berhati-hati dalam praktik pengutipan digital.

Revisi UU dan Tantangan Kebebasan Pers

Namun, penerapan royalti jurnalistik bukan perkara sederhana. Sebab, UU Pers saat ini mengatur bahwa pengutipan cukup dilakukan dengan menyebutkan sumber. Bila sistem royalti diberlakukan, maka pasal tersebut perlu diperluas atau diubah agar tidak bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers maupun Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) telah menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi. Pengalaman revisi UU Penyiaran jadi pelajaran: draf yang tidak transparan bisa mengancam kemerdekaan pers.

Revisi harus melibatkan jurnalis, media, dan masyarakat sipil agar adil dan proporsional, agar perlindungan hak cipta tidak berubah menjadi alat pembatasan informasi.

Dari Penghargaan ke Keseimbangan

Royalti karya jurnalistik sejatinya bukan untuk membungkam akses publik, melainkan mengembalikan nilai intelektual dan ekonomi jurnalisme yang kini sering diabaikan. Dunia maya telah menjadikan karya berita begitu mudah disalin, dibagikan, dan dimonetisasi pihak ketiga tanpa imbalan bagi pembuatnya.

Baca Juga :

MA Al-Khairiyah Citangkil Kunjungi Radar Banten, Tingkatkan Literasi dan Wawasan Siswa

Dari Lembah Tidar, AMKI dan Akmil Gaungkan Semangat Kebangsaan di Ruang Digital

AMKI Siap Jadi Mitra Strategis MPR RI dalam Sosialisasi Kebangsaan 

Ketua Umum AMKI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

Jika revisi ini berhasil dirumuskan secara transparan dan partisipatif, Indonesia akan memasuki fase baru –era penghargaan yang adil bagi kerja jurnalistik.

Mengutip bukan lagi sekadar urusan etika dan sopan santun, tetapi juga tentang keadilan ekonomi. Sebab di balik setiap berita yang kita baca, ada waktu, tenaga, dan keberanian manusia yang pantas dihargai lebih dari sekadar sebaran tautan.*

Tags: AMKIAsosiasi Media Konvergensi IndonesiajurnalistikTundra Meliala
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sempat Sentuh Rp 2,3 Juta, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2.294.000 per Gram

Next Post

Soroti Ketimpangan Pajak Mobil Listrik, DPRD Banten: Tidak Adil Bagi Rakyat Kecil

Related Posts

MA Alkhairiyah Citangkil
Cilegon

MA Al-Khairiyah Citangkil Kunjungi Radar Banten, Tingkatkan Literasi dan Wawasan Siswa

by Haidaroh
Kamis, 13 November 2025 14:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 50 siswa dari kelas 10-12 Madrasah Aliyah (MA) Al-Khairiyah Citangkil, Kota Cilegon melakukan kunjungan dan pelatihan...

Read moreDetails

Dari Lembah Tidar, AMKI dan Akmil Gaungkan Semangat Kebangsaan di Ruang Digital

AMKI Siap Jadi Mitra Strategis MPR RI dalam Sosialisasi Kebangsaan 

Ketua Umum AMKI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

AMKI Pusat dan BPSDM Hukum Kemenkum Jalin Silaturahmi, Bahas Kolaborasi Strategis di Era Digital

Wabup Banyuasin Netta Indian Sambut Positif Kunjungan AMKI Sumsel

Hak Jawab, Bukti, dan Posisi Media dalam Menyikapi Somasi

Konvergensi Media Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

Gandeng Universitas Sumatera Selatan, AMKI Sumsel Dorong Edukasi Digital

AMKI Pusat Audiensi ke Dewan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Media Konvergensi

Next Post

Soroti Ketimpangan Pajak Mobil Listrik, DPRD Banten: Tidak Adil Bagi Rakyat Kecil

Ratusan Kasus HIV Ditemukan di Kota Serang, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Rugikan Daerah dan Timbulkan Ketimpangan Sosial, DPRD Banten Minta Regulasi Pajak Mobil Listrik Dievaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terumbu Banten Kenalkan Pencak Silat Lewat Panggung Asa

Terumbu Banten Kenalkan Pencak Silat Lewat Panggung Asa

Jumat, 10 Juli 2026 10:18
Temuan BPK di Proyek Videotron Dinkes Banten, Pengamat Minta Pemprov Perkuat Meritokrasi dan Tata Kelola

Temuan BPK di Proyek Videotron Dinkes Banten, Pengamat Minta Pemprov Perkuat Meritokrasi dan Tata Kelola

Jumat, 10 Juli 2026 10:13
Artajasa Dukung Transformasi Digital BTN Lewat Penguatan Sistem Pembayaran

Artajasa Dukung Transformasi Digital BTN Lewat Penguatan Sistem Pembayaran

Jumat, 10 Juli 2026 09:39
Komisi II DPRD Kabupaten Minta OPD Prioritaskan Program yang Berpihak ke Masyarakat

Komisi II DPRD Kabupaten Minta OPD Prioritaskan Program yang Berpihak ke Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 09:20
Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

DPRD Kecam Tindakan Kapal Tongkang yang Buang Material di Laut Bojonegara

Jumat, 10 Juli 2026 07:52
Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Jumat, 10 Juli 2026 07:42
Terumbu Banten Kenalkan Pencak Silat Lewat Panggung Asa

Terumbu Banten Kenalkan Pencak Silat Lewat Panggung Asa

Jumat, 10 Juli 2026 10:18
Temuan BPK di Proyek Videotron Dinkes Banten, Pengamat Minta Pemprov Perkuat Meritokrasi dan Tata Kelola

Temuan BPK di Proyek Videotron Dinkes Banten, Pengamat Minta Pemprov Perkuat Meritokrasi dan Tata Kelola

Jumat, 10 Juli 2026 10:13
Artajasa Dukung Transformasi Digital BTN Lewat Penguatan Sistem Pembayaran

Artajasa Dukung Transformasi Digital BTN Lewat Penguatan Sistem Pembayaran

Jumat, 10 Juli 2026 09:39
Komisi II DPRD Kabupaten Minta OPD Prioritaskan Program yang Berpihak ke Masyarakat

Komisi II DPRD Kabupaten Minta OPD Prioritaskan Program yang Berpihak ke Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 09:20
Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

DPRD Kecam Tindakan Kapal Tongkang yang Buang Material di Laut Bojonegara

Jumat, 10 Juli 2026 07:52
Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Didin Haryono Nahkodai Perkumpulan Pensiunan Karyawan Jamsostek Serang Raya

Jumat, 10 Juli 2026 07:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Terumbu Banten Kenalkan Pencak Silat Lewat Panggung Asa

Terumbu Banten Kenalkan Pencak Silat Lewat Panggung Asa

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 10 Juli 2026 10:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perguruan Terumbu Banten menampilkan atraksi seni budaya pencak silat dalam gelaran Panggung Asa yang berlangsung di Coffee...

Temuan BPK di Proyek Videotron Dinkes Banten, Pengamat Minta Pemprov Perkuat Meritokrasi dan Tata Kelola

Temuan BPK di Proyek Videotron Dinkes Banten, Pengamat Minta Pemprov Perkuat Meritokrasi dan Tata Kelola

by Yusuf Permana
Jumat, 10 Juli 2026 10:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pengadaan videotron di Dinas Kesehatan (Dinkes)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak