SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Regulasi tarif pajak 0 persen bagi kendaraan mobil listrik telah membuat daerah merugi, khususnya bagi daerah yang menggandalkan penghasilan dari Pajak Kendaraan Bermotor, seperti Banten.
Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendraan Bermotor (PKB) pun lesu, bahkan dikhawatirkan tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Dimana, pada bulan September kemarin saja, Pemprov Banten baru berhasil mengumpulkan PKB sebanyak Rp4.595.574.650.946 atau sekitar 55,24 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp8.319.775.525.770 hingga akhir tahun 2025.
Anggota fraksi PKS DPRD Banten Budi Prajogo memberikan sorotan. Ia melihat, selain merugikan daerah, kebijakan ini juga menimbulkan ketimpangan sosial. Dimana, para pemilik kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) masih dipatok pajak. Padahal, rata-rata pemilik mobil listrik sendiri berasal dari kalangan menengah-atas.
Budi pun mendorong agar pemerintah pusat meninjau ulang regulasi perpajakan kendaraan listrik, termasuk membuka peluang pemberlakuan pajak dengan tarif ringan, bukan nol persen.
Hal itu dinilai sebagai langkah kompromi agar pemerintah daerah tetap memiliki sumber pendapatan, sekaligus mendukung transisi energi bersih secara bertahap.
“Daerah seperti Banten masih sangat bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor untuk membiayai pembangunan. Kalau pendapatan ini menurun drastis, otomatis pelayanan publik juga akan terdampak,” tegasnya, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ramah lingkungan tidak semestinya hanya berfokus pada mobil listrik pribadi, tetapi juga harus menyentuh transportasi publik. Pemerintah diharapkan mendorong investasi bus listrik atau kendaraan umum listrik agar manfaatnya lebih merata.
“Kalau pemerintah serius ingin ramah lingkungan, seharusnya bantu masyarakat kecil juga menikmati teknologi hijau, bukan hanya yang punya mobil listrik. Jadi bukan hanya soal gengsi, tapi soal keadilan,” tutupnya.
Disisi lain, Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari mengakui jika pendapatan sektor BBNKB meredup sejak adanya kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, hal ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“BBNKB sedikit meredup. Apalagi BBNKB kita sudah minus sampai 34 persen karena adanya kendaraan listrik itu,” tandasnya.
Dirinya berharap adanya regulasi baru tentang pajak kendaraan listrik ini yang berpihak kepada pendapatan pemerintah daerah. Ia percaya, dengan adanya regulasi yang mendukung terhadap peningkatan pendapatan daerah, maka berbagai program percepatan pembangunan pun dapat dilakukan lebih cepat.
Editor: Abdul Rozak











