SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang akan menindak tegas bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan rencana tara ruang wilayah (RTRW), terutama yang berada di sempadan sungai dan saluran irigasi.
Bangunan yang melanggar aturan tersebut terancam dibongkar sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan izin PBG bisa diajukan pada berbagai tahap pembangunan, baik sebelum mendirikan bangunan, saat proses pembangunan berlangsung, maupun setelah bangunan berdiri.
Namun, apabila lokasi bangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, pembongkaran tetap akan dilakukan.
“Bisa ketika sudah didirikan mengurus izin PBG. Tapi kalau melanggar, ya harus dibongkar. Termasuk rumah pribadi di sempadan sungai, itu bisa kami tertibkan kalau tidak sesuai aturan,” katanya, Minggu 12 Oktober 2025.
Iwan mengaku, setiap bangunan, termasuk rumah tinggal, wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Dalam pengurusan PBG, pemilik bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan tanah dan denah bangunan yang jelas.
Menurut Iwan, esensi utama dari penerapan PBG adalah memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni bangunan.
DPUPR Kota Serang nantinya akan mengkaji dokumen gambar atau rancangan bangunan yang diajukan masyarakat.
Kajian tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelayakan bangunan, baik untuk perkantoran, rumah toko (ruko), maupun rumah tinggal.
“Untuk rumah tinggal, kajian sifatnya fleksibel, tergantung permintaan pemilik. Kalau mereka ingin memastikan bangunannya layak dan aman, kami siap melakukan kajian yang kemudian menghasilkan PBG,” jelasnya.
Editor Daru Pamungkas











