SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pembangunan PSEL Kabupaten Serang (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) mengalami perubahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan membatalkan usulan Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, sebagai lokasi proyek strategis tersebut.
Pembatalan ini dilakukan karena lokasi tersebut dinilai kurang layak secara teknis dan infrastruktur. Akses jalan yang jauh, kondisi jalan belum memadai, serta kontur tanah yang miring membuat biaya pematangan lahan menjadi terlalu tinggi.
Sebagai gantinya, Pemkab Serang kini mengusulkan dua lokasi alternatif PSEL Kabupaten Serang, yaitu Desa Gerogol, Kecamatan Anyar, dan Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari. Kedua lahan ini akan diupayakan melalui mekanisme tukar guling dengan perusahaan pemilik lahan.
“Kami sudah rapat dengan Satgas percepatan PSEL Kabupaten Serang. Hasilnya, dua lokasi yang akan diusulkan adalah Desa Gerogol dan Desa Luwuk. Sementara Kosambi Ronyok tidak kami ajukan karena pertimbangan efisiensi dan kondisi lapangan,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Selasa (14/10/2025).
Ratu menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan survei lapangan terhadap dua lokasi alternatif tersebut.
Ia berharap salah satu lokasi dapat disetujui agar pembangunan PSEL Kabupaten Serang dapat segera dimulai.
“Kalau Kosambi Ronyok digunakan, banyak hal yang harus diselesaikan mulai dari akses, lingkungan warga, hingga anggaran besar untuk pelebaran jalan dan pematangan lahan. Karena itu, kami memilih lokasi yang lebih efisien,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan lahan di Desa Gerogol merupakan milik PT KSI, sedangkan lahan milik Pemda berada di Kosambi Ronyok.
“Rencananya, Pemkab Serang akan melakukan tukar guling lahan dengan PT KSI. Pertimbangannya, akses menuju Kosambi Ronyok kurang memadai dan membutuhkan pembenahan besar,” ujarnya.
Sarudin menambahkan, proses tukar guling sudah berjalan sejak 2024 dan kini memasuki tahap akhir.
“Beberapa tahapan sudah berjalan. Kami menargetkan pada Maret 2026 status lahan hasil tukar guling ini sudah resmi menjadi milik Pemda,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











