LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Aktivis Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, mengatakan langkah Pemkab Lebak yang akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan galian C. Menurutnya, penerbitan regulasi ini menjadi bentuk nyata kemenangan warga dan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga.
“Kami dukung langkah ini karena masyarakat sudah lama resah dengan aktivitas truk tambang yang lalu lalang di siang hari,” kata Sapnudi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 23 Oktober 2024.
Ia menilai, keberadaan Perbup tersebut harus benar-benar diimplementasikan dengan pengawasan yang ketat. “Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas. Kami mendesak Pemkab Lebak dan aparat terkait menindak tegas pengusaha tambang yang melanggar jam operasional. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Sapnudi juga menyoroti persoalan tambang ilegal yang masih beroperasi di beberapa titik di Lebak. Menurutnya, Perbup jam operasional tidak akan efektif jika tambang ilegal masih dibiarkan. “Banyak tambang yang tidak berizin tetap mengoperasikan alat berat dan truk di luar jam yang ditentukan. Ini merusak jalan, menimbulkan debu, dan mengancam keselamatan warga,” katanya.
Ia menegaskan, IMALA akan terus mengawal pelaksanaan Perbup tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memantau, dan bila ditemukan pelanggaran, kami akan laporkan kepada Dishub dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, Sapnudi mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas truk tambang. “Tanpa pengawasan bersama, Perbup ini bisa jadi hanya formalitas. Kami berharap Pemkab Lebak melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif,” tambahnya.
Editor: Bayu Mulyana











