SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wadison Pasaribu dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Warga Perumahan Puri Anggek Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya, Petry Sihombing.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selamet, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUH Pidana. Tuntutan tersebut didasarkan atas pertimbangan perbuatan terdakwa yang tidak melindungi korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.”Tidak berbelit-belit selama persidangan dan ada perdamaian,” ungkap Selamet.
Selamet menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pacar terdakwa Rani Herlina meminta untuk dinikahi. Hal tersebut diungkapkan Rani di daerah Nagrak Cibeber, Kabupaten Lebak, pada 31 Mei 2025.
“Karena terdakwa dituntut saksi Rani Herlina untuk menikahi, timbul niat terdakwa untuk membunuh istrinya yang bernama Petry Sihombing,” ujarnya.
Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Wadison menyusun rencana menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan. Tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa masih bersikap biasa di hadapan istri dan anak-anaknya.
Setelah anak-anak tidur, korban masuk ke kamar dan sempat berhubungan badan dengan terdakwa. Hal itu dilakukan agar korban tidak curiga dengan niat terdakwa.
Namun setelah itu, terdakwa mengambil tali tis yang sebelumnya sudah dipersiapkan di atas kulkas. Ia mencoba menjerat leher korban dari arah belakang, namun sempat diketahui karena korban melihatnya berkeringat dingin.
“Korban sempat berkata, “kamu mau ngebunuh saya,” sebelum akhirnya Wadison mencekik leher korban dengan kedua tangan,” kata Selamet.
Saat lehernya dicekik, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari dan mencakar wajah tubuh terdakwa sambil berteriak meminta tolong. Korban yang terus melawan, membuat terdakwa menambah kuat cengkeramannya hingga korban lemas.
“Ketika korban kembali berteriak, terdakwa melilitkan kelambu ke mulut dan leher korban hingga meninggal dunia,” kata Selamet.
Setelah korban tidak bernyawa, terdakwa kemudian membuat skenario rekayasa perampokan. Ia mengikat tangan dan kaki korban, menjerat lehernya ke tralis jendela, mengacak-acak isi rumah, merusak ponsel, mengambil perhiasan, hingga melukai dirinya sendiri agar tampak sebagai korban perampokan.
“Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara menguatkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher, dengan ditemukannya luka jerat, luka memar, serta tanda-tanda mati lemas pada tubuh korban,” tutur Selamet.
Editor: Bayu Mulyana











