slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bunuh Istri Demi Hidup Dengan Selingkuhan, Pria Asal Perumahan Puri Anggrek Dituntut 16 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
23-10-2025 17:47:48
in Hukum
Bunuh Istri Demi Hidup Dengan Selingkuhan, Pria Asal Perumahan Puri Anggrek Dituntut 16 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wadison Pasaribu dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Warga Perumahan Puri Anggek Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya, Petry Sihombing. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selamet, Kamis 23 Oktober 2025. 

Baca Juga :

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUH Pidana. Tuntutan tersebut didasarkan atas pertimbangan perbuatan terdakwa yang tidak melindungi korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya. 

Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.”Tidak berbelit-belit selama persidangan dan ada perdamaian,” ungkap Selamet.

Selamet menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pacar terdakwa Rani Herlina meminta untuk dinikahi. Hal tersebut diungkapkan Rani di daerah Nagrak Cibeber, Kabupaten Lebak, pada 31 Mei 2025. 

“Karena terdakwa dituntut saksi Rani Herlina untuk menikahi, timbul niat terdakwa untuk membunuh istrinya yang bernama Petry Sihombing,” ujarnya. 

Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Wadison menyusun rencana menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan. Tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa masih bersikap biasa di hadapan istri dan anak-anaknya. 

Setelah anak-anak tidur, korban masuk ke kamar dan sempat berhubungan badan dengan terdakwa. Hal itu dilakukan agar korban tidak curiga dengan niat terdakwa.

Namun setelah itu, terdakwa mengambil tali tis yang sebelumnya sudah dipersiapkan di atas kulkas. Ia mencoba menjerat leher korban dari arah belakang, namun sempat diketahui karena korban melihatnya berkeringat dingin.

“Korban sempat berkata, “kamu mau ngebunuh saya,” sebelum akhirnya Wadison mencekik leher korban dengan kedua tangan,” kata Selamet. 

Saat lehernya dicekik, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari dan mencakar wajah tubuh terdakwa sambil berteriak meminta tolong. Korban yang terus melawan, membuat terdakwa menambah kuat cengkeramannya hingga korban lemas. 

“Ketika korban kembali berteriak, terdakwa melilitkan kelambu ke mulut dan leher korban hingga meninggal dunia,” kata Selamet. 

Setelah korban tidak bernyawa, terdakwa kemudian membuat skenario rekayasa perampokan. Ia mengikat tangan dan kaki korban, menjerat lehernya ke tralis jendela, mengacak-acak isi rumah, merusak ponsel, mengambil perhiasan, hingga melukai dirinya sendiri agar tampak sebagai korban perampokan.

“Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara menguatkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher, dengan ditemukannya luka jerat, luka memar, serta tanda-tanda mati lemas pada tubuh korban,” tutur Selamet.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Terbitkan Perbup Atur Truk Tambang, IMALA : Bentuk Nyata Kemenangan Warga

Next Post

Serapan Anggaran Pemkab Lebak Terbaik se-Indonesia, Capaian 71,65 Persen

Related Posts

Layanan Pemakaman Tangsel
Tangerang

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Read moreDetails

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Wakil Bupati Intan Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan dan Perundungan

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Komisi IV Soroti Persoalan Open Dumping di TPSA Bagendung dan Kesiapan Anggaran PSEL

Next Post
Serapan Anggaran Pemkab Lebak Terbaik se-Indonesia, Capaian 71,65 Persen

Serapan Anggaran Pemkab Lebak Terbaik se-Indonesia, Capaian 71,65 Persen

Terkait Video Viral Kades di Munjul Mesum Dalam Mobil, Ini Jawaban Inspektorat Pandeglang

Terkait Video Viral Kades di Munjul Mesum Dalam Mobil, Ini Jawaban Inspektorat Pandeglang

Komisi I DPRD Cilegon Panggil BKPSDM dan Kesbangpol, Bahas Rotasi Mutasi hingga Nasib Honorer Non-Database

Komisi I DPRD Cilegon Panggil BKPSDM dan Kesbangpol, Bahas Rotasi Mutasi hingga Nasib Honorer Non-Database

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak