• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bunuh Istri Demi Hidup Dengan Selingkuhan, Pria Asal Perumahan Puri Anggrek Dituntut 16 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 23 Oktober 2025 17:47
in Hukum
Bunuh Istri Demi Hidup Dengan Selingkuhan, Pria Asal Perumahan Puri Anggrek Dituntut 16 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wadison Pasaribu dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Warga Perumahan Puri Anggek Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya, Petry Sihombing. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selamet, Kamis 23 Oktober 2025. 

RelatedPosts

Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08
Penusukan di Cilegon

Pria di Cilegon Jadi Korban Penusukan Saat Sedang Tidur di Bengkel

Rabu, 7 Oktober 2026 14:01

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUH Pidana. Tuntutan tersebut didasarkan atas pertimbangan perbuatan terdakwa yang tidak melindungi korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya. 

Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.”Tidak berbelit-belit selama persidangan dan ada perdamaian,” ungkap Selamet.

Selamet menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pacar terdakwa Rani Herlina meminta untuk dinikahi. Hal tersebut diungkapkan Rani di daerah Nagrak Cibeber, Kabupaten Lebak, pada 31 Mei 2025. 

“Karena terdakwa dituntut saksi Rani Herlina untuk menikahi, timbul niat terdakwa untuk membunuh istrinya yang bernama Petry Sihombing,” ujarnya. 

Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Wadison menyusun rencana menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan. Tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa masih bersikap biasa di hadapan istri dan anak-anaknya. 

Setelah anak-anak tidur, korban masuk ke kamar dan sempat berhubungan badan dengan terdakwa. Hal itu dilakukan agar korban tidak curiga dengan niat terdakwa.

Namun setelah itu, terdakwa mengambil tali tis yang sebelumnya sudah dipersiapkan di atas kulkas. Ia mencoba menjerat leher korban dari arah belakang, namun sempat diketahui karena korban melihatnya berkeringat dingin.

“Korban sempat berkata, “kamu mau ngebunuh saya,” sebelum akhirnya Wadison mencekik leher korban dengan kedua tangan,” kata Selamet. 

Saat lehernya dicekik, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari dan mencakar wajah tubuh terdakwa sambil berteriak meminta tolong. Korban yang terus melawan, membuat terdakwa menambah kuat cengkeramannya hingga korban lemas. 

“Ketika korban kembali berteriak, terdakwa melilitkan kelambu ke mulut dan leher korban hingga meninggal dunia,” kata Selamet. 

Setelah korban tidak bernyawa, terdakwa kemudian membuat skenario rekayasa perampokan. Ia mengikat tangan dan kaki korban, menjerat lehernya ke tralis jendela, mengacak-acak isi rumah, merusak ponsel, mengambil perhiasan, hingga melukai dirinya sendiri agar tampak sebagai korban perampokan.

“Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara menguatkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher, dengan ditemukannya luka jerat, luka memar, serta tanda-tanda mati lemas pada tubuh korban,” tutur Selamet.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Terbitkan Perbup Atur Truk Tambang, IMALA : Bentuk Nyata Kemenangan Warga

Next Post

Serapan Anggaran Pemkab Lebak Terbaik se-Indonesia, Capaian 71,65 Persen

Next Post
Serapan Anggaran Pemkab Lebak Terbaik se-Indonesia, Capaian 71,65 Persen

Serapan Anggaran Pemkab Lebak Terbaik se-Indonesia, Capaian 71,65 Persen

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Tangerang Siapkan Pasokan 1.300 Ton Sampah per Hari untuk Proyek PSEL

Pemkab Tangerang Siapkan Pasokan 1.300 Ton Sampah per Hari untuk Proyek PSEL

by Mulyadi
Jumat, 9 Oktober 2026 15:05
0

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat saat diwawancarai Radar Banten mengenai persiapan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Kamis...

Nahrul Muhilmi

Seragam Sekolah Gratis Kota Serang Bakal Ditambah Seragam Pramuka pada 2028

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 9 Oktober 2026 14:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menambahkan seragam Pramuka dalam program seragam sekolah gratis mulai 2028. Namun, rencana...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.