SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 858.966 kendaraan di Banten memanfaatkan program pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 ke belakang.
Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB itu berlaku sejak 10 April sampai 31 Oktober 2025.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, sebelum Pergub yang memuat kebijakan pemutihan itu berlaku, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 2.376.322 unit. Dengan begitu, masih ada 1.517.356 kendaraan yang menunggak pajak.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengungkapkan, dari 858.966 kendaraan yang selama ini menunggak pajak, tetapi tahun ini membayar kewajiban mereka,
Pemprov Banten mendapatkan masukan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar ratusan miliar Rupiah. “Dari 858.966 kendaraan yang bayar pajak, nominalnya Rp300,66 miliar,” tutur Rita, Minggu, 2 November 2025.
Ia mengatakan, di pekan terakhir program pemutihan pajak kendaraan, jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat meningkat. Bahkan di hari terakhir pemberlakuan program ini, pelayanan di Samsat buka hingga malam hari.
Editor: Abdul Rozak











