PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempuh kebijakan strategis berupa insentif fiskal, yakni relaksasi pajak bagi investor. Langkah ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.
Kebijakan tersebut difokuskan untuk mendorong penanaman modal baru di sektor-sektor prioritas, seperti industri, pertanian, dan pariwisata. Terobosan ini juga dilakukan menjelang rampungnya pembangunan Tol Serang–Panimbang, yang diharapkan dapat mempercepat arus ekonomi dan distribusi barang serta jasa.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan, kebijakan ini bisa diterapkan untuk berbagai jenis investasi, termasuk pembangunan pabrik dan usaha lainnya.
“Kita akan membuat kebijakan keringanan pajak, sebetulnya bisa saja kita lakukan. Misalnya investor membebaskan lahan, baik dia ingin membangun pabrik dan sebagainya,” ungkap Ramadani, Minggu 2 November 2025.
Menurut Ramadani, investor dapat mengajukan permohonan keringanan pajak, dengan potongan mulai 50 hingga 70 persen selama proses pembangunan hingga beroperasi. Pemkab juga menekankan agar 70–80 persen tenaga kerja berasal dari warga Pandeglang.
“Sampai mereka beroperasi atau berproduksi bisa kita ringankan pajaknya. Tapi juga ada syarat, tenaga kerja 70 sampai 80 persen harus orang Pandeglang,” ucapnya.
Ramadani menyebut, meskipun regulasi pembangunan industri telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lima kecamatan, sebagian besar calon investor masih menunggu tol beroperasi untuk memudahkan mobilisasi bahan material dan percepatan pembangunan.
“Di RTRW kita sudah ada, hanya beberapa lokasi juga sudah ada calon lokasinya. Cuma belum ada investor yang izin prinsip atau mulai melakukan penjajakan. Beberapa investor sudah melakukan pembebasan lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa investor yang sudah mulai membebaskan lahan mayoritas bergerak di sektor agro dan pariwisata. Untuk memacu investasi, Pemda siap memberikan relaksasi pajak, seperti pengurangan pajak hingga 50 persen selama 3 sampai 4 tahun pertama, dengan syarat sebagian besar tenaga kerja berasal dari warga Pandeglang.
“Salah satunya kami memberikan stimulus pengurangan pajak, misalnya 3 sampai 4 tahun pajaknya bayar hanya 50 persen, tapi investor harus mau mempekerjakan warga Pandeglang sebagai karyawan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











