JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim bikin inovasi baru. Meluncurkan layanan digital untuk melaporkan ‘polisi nakal’.
Masyarakat dapat mengakses web http://yanduan.propam.polri.go.id. Atau bisa men-scan kode QR guna mengadukan ulah polisi yang tidak taat aturan.
Mengutip akun instagram @temanpolisi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan layanan ini bentuk pengawasan transparan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menambahkan, warga cukup scan barcode, isi identitas, kronologi dan bukti pendukung.
“Identitas si pelapor akan terjamin kerahasiannya,” ujar Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap lewat keterangan tertulis, belum lama ini.
Dia menjelaskan pembuatan layanan digital pengaduan polisi nakal ini merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menambahkan bukti pendukung itu berupa video, foto dan dokumen. Setelah lengkap, warga tinggal simpan.
Tahapan selanjutnya, kirim. Nanti warga bisa mengecek alias memantau perkembangan aduannya melalui fitur ‘cek status pengaduan’.
Dengan adanya layanan pengaduan digital ‘polisi nakal’ ini, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap berharap citra institusi Polri kembali membaik.
Propam Polri, tambah Radjo, terus berkomitmen memudahkan masyarakat serta memastikan pengaduan mendapat layanan profesional.
Mengusung tagline ‘scan, lapor, beres’ Propam Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan pengaduan terlayani baik.
Editor: Agung S Pambudi











