SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip meritokrasi.
Ia memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi yang dilakukan untuk pengisian pejabat di era kepemimpinannya.
Menurut Budi, kebijakan mutasi maupun promosi jabatan merupakan bagian dari upaya memperkuat birokrasi agar lebih profesional, bukan ajang transaksi jabatan.
“Pengisian jabatan di Pemkot Serang berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sejak awal saya menjabat, saya berkomitmen menjaga integritas dan memastikan tidak ada praktik-praktik seperti jual beli jabatan,” tegas Budi, Selasa 4 November 2025.
Ia menjelaskan, setiap calon pejabat harus melalui proses penilaian dari Tim Penilai Kinerja yang diketua oleh Pyb ( Pejabat yang berwenang ) yaitu Sekretaris Daerah secara objektif dan transparan.
“Semua tahapan dilakukan secara transparan dan berdasarkan merit sistem. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan,” tegasnya.
Budi juga mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Serang untuk menjaga integritas dan tidak tergoda oleh praktik-praktik curang yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Kalau ada yang terbukti melakukan hal yang tidak sesuai aturan, saya tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya kini memilih fokus menuntaskan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas Pemkot Serang.
Ia berharap masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dari hasil nyata yang dirasakan langsung.
“Kami terus berupaya memperkuat pelayanan publik dan menuntaskan berbagai program prioritas. Fokus kami adalah bekerja untuk masyarakat Kota Serang,” pungkasnya.
Editor Daru Pamungkas











