SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Mahasiswa di Kabupaten Serang menyiroti masih banyaknya kendaraan tambang yang belum mematuhi Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai aturan jam operasional kendaraan tambang.
Hal itu disampaikan pada saat mahasiswa melakukan audiensi dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di gedung Setda Pemkab Serang pada Jumat 7 November 2025.
Banyaknya kendaraan tambang yang masih melintas diluar jam operasional disebut sebagai bentuk lemahnya pengawasan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Bojonegara Puloampel, Fahmi Adam menyayangkan masih banyaknya truk-truk tambang yang melintas diluar jam operasional yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Padah aturan mengenai jam operasional sudah jelas ditetapkan oleh Gubernur, namun implementasinya justru belum maksimal.
“Tidak efisien karena masih banyak truk yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditetapkan. Masih banyak truk yang lalu-lalang di jam 6 sampai jam 9 malam,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Fahmi, banyak pula kendaraan truk yang justru parkir di bahu jalan sehingga mengakibatkan arus lalulintas macet. Padahal, perusahaan sudah diminta untuk menyiapkan kantong-kantong parkir, namun masih ada saja sopir-sopir yang nakal.
“Banyak yang masih parkir di bahu jalan, terutama di pinggir perusahaan, ini harus jadi perhatian dari tim gabungan,” ujarnya.
Ia menilai, adanya kejadian-kejadian tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada kesungguhan dan ketegasan dari pemerintah dalam menerapkan aturan yang sudah dibuat oleh gubernur.
“Harusnya dengan sudah dikeluarkan aturan itu semua ikut, kalau seperti ini artinya tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk menerapkan aturan jam operasional,” ujarnya.
Seharusnya, ada sanksi tegas yang diberikan kepada sopir truk tambang yang sudah melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan. Ini agar memberikan efek jera dan tidak menimbulkan kecemburuan dari sopir truk lainnya.
“Harus ada penegakkan hukum bagi yang melanggar jam operasional. Lalu masyarakat juga jangan ragu untuk melaporkan apabila masih banyak kendaraan yang melintas diluar jam operasional,” ujarnya.
Ia mengatakan, aturan mengenai jam operasional merupakan solusi jangka pendek untuk menyelesaikan persoalan kemacetan akibat maraknya truk tambang di Kabupaten Serang.
Ia pun berharap, ke depan pemerintah mulai memikirkan solusi jangka panjangnya, yakni dengan melakukan pelebaran terhadap jalan nasional Serdang-Bojonegara ataupun membuat jalur khusus untuk kendaraan tambang, khususnya di wilayah Bojonegara-Puloampel.
“Bisa perluasan jalan ataupun ada jalan khusus yang dibuat untuk kendaraan industri khususnya tambang. Dengan adanya jalan tersebut tentunya tidak akan ada macet lagi, juga tidak akan membahayakan pengendara lain,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa mengenai masih maraknya truk tambang yang melintas diluar jam operasional, akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Serang.
“Ke depan kami akan meminta Kadishub untuk mengecek lokasi-lokasi yang jadi tempat parkir dan area yang menjadi tambang ilegal,” ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya dengan adanya aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, tidak ada lagi kendaraan truk tambang yang melintas diluar jam operasional.
“Kita harus tertib mengikuti aturan yang ada, ini seharusnya ditindak dan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S pambudi











