• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Selama Ramadan, Warung Makan Diminta Tak Layani Makan di Tempat

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 21 Februari 2026 06:29
in Kabupaten Serang, Pemerintahan
Selama Ramadan, Warung Makan Diminta Tak Layani Makan di Tempat

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menerbitkan surat edaran bagi para pelaku usaha kuliner saat Bulan Suci Ramadan.

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 tersebut mengatur mengenai jam operasional kegiatan usaha kuliner maupun pemilik usaha penginapan.

RelatedPosts

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

Jumat, 18 September 2026 17:57
pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 16:51
kemacetan di Bojonegara-Puloampel

Soal Penanganan Kemacetan, Ini Permintaan Tokoh Bojonegara

Jumat, 18 September 2026 16:44
PT SCTK

7 Perusahaan di Pancatama Cikande Butuh Air

Jumat, 18 September 2026 10:11

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jam operasional usaha kuliner dibatasi. Pemilik usaha diminta tidak membuka usahanya mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Mereka juga diminta untuk tidak melayani makan di tempat sampai waktu berbuka puasa.

Sementara itu, untuk layanan take away atau bawa pulang dapat dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat untuk menindaklanjuti surat edaran yang sudah disampaikan Bupati Serang.

“Kita akan melakukan pengawasan, kita akan menyebar surat edaran ini ke seluruh stakeholder. Nanti kita akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan, termasuk bagi yang berjualan minuman beralkohol,” katanya, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia meminta agar pengusaha kuliner tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat, khususnya sebelum jam berbuka puasa.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang menjual minuman beralkohol, termasuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga.

“Kita akan awasi wilayah Serang Timur maupun Serang Barat, akan kita sisir mulai dari penginapan, toko jamu, termasuk tempat hiburan malam. Ini sebelum Ramadan kita lakukan pengawasan, saat Ramadan ini akan kita perketat lagi,” ujarnya.

Apabila ada yang tetap membandel dan kedapatan buka, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: bulan ramadanjam operasionalkabupaten serangmakan di tempatPemkab SerangpenertibanSurat edaran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TNI dan Masyarakat Gotong Royong, Pembangunan Jembatan Gantung Blengbeng Capai 60 Persen

Next Post

Buka Bazar, Dewi-Iing Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Next Post
Buka Bazar, Dewi-Iing Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Buka Bazar, Dewi-Iing Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Proyek Alun-alun Serang

Waktu Pengerjaan Mepet, DPRD Kota Serang Temukan Kendala Proyek Alun-alun Rp48,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 11:02
Polda Banten

356 Bintara Lulusan Diktukba Diberi Arahan, Kapolda Banten Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 18 September 2026 09:46
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 17:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong percepatan pembentukan relawan kebencanaan hingga level desa. Keberadaan relawan dinilai dapat mengoptimalkan...

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 16:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32 warga Kabupaten Serang mengikuti pelatihan menjahit garmen atau menjahit pakaian secara massal dengan standar pabrik....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.