SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menerbitkan surat edaran bagi para pelaku usaha kuliner saat Bulan Suci Ramadan.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 tersebut mengatur mengenai jam operasional kegiatan usaha kuliner maupun pemilik usaha penginapan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jam operasional usaha kuliner dibatasi. Pemilik usaha diminta tidak membuka usahanya mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Mereka juga diminta untuk tidak melayani makan di tempat sampai waktu berbuka puasa.
Sementara itu, untuk layanan take away atau bawa pulang dapat dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat untuk menindaklanjuti surat edaran yang sudah disampaikan Bupati Serang.
“Kita akan melakukan pengawasan, kita akan menyebar surat edaran ini ke seluruh stakeholder. Nanti kita akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan, termasuk bagi yang berjualan minuman beralkohol,” katanya, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia meminta agar pengusaha kuliner tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat, khususnya sebelum jam berbuka puasa.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang menjual minuman beralkohol, termasuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
“Kita akan awasi wilayah Serang Timur maupun Serang Barat, akan kita sisir mulai dari penginapan, toko jamu, termasuk tempat hiburan malam. Ini sebelum Ramadan kita lakukan pengawasan, saat Ramadan ini akan kita perketat lagi,” ujarnya.
Apabila ada yang tetap membandel dan kedapatan buka, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.*
Editor : Krisna Widi Aria











