KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang memproses pemberhentian sementara seorang ASN Kecamatan Legok berinisial AH, setelah polisi menangkapnya dalam kasus peredaran ganja antar provinsi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan proses kepegawaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini kami sedang memproses pemberhentian sementara,” ujar Beni, Jumat 14 November 2025.
Beni menjelaskan, status pemberhentian sementara berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pemberhentian ini sambil menunggu vonis pengadilan yang inkrah,” katanya.
Ia menambahkan, BKPSDM belum dapat menilai perilaku AH selama bertugas.
“Mungkin Pak Camat yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Polisi Bongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi
Penangkapan AH berawal dari pengungkapan Polsek Panongan terhadap jaringan narkoba antar provinsi. Polisi menyita 35 paket besar ganja yang dikirim dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.
Pengiriman dilakukan dengan cara menyembunyikan ganja di dalam boks motor skuter untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan bahwa kasus terbongkar setelah polisi menangkap seorang pria berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Panongan.
“Petugas menemukan dua linting ganja dalam bungkus rokok,” kata Indra saat konferensi pers, Kamis 6 November 2025.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Bogor. Dari sana, polisi menangkap tiga orang: LK (24), AH (44) yang merupakan ASN, dan IT (42), yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Polisi juga menemukan setengah kilogram ganja di rumah IT. IT mengaku memperoleh barang dari AS, warga Deli Serdang yang kini buron.
Selain itu, polisi memastikan 35 paket besar ganja sudah dikirim ke Denpasar, Bali menggunakan ekspedisi.
“Barang tersebut disembunyikan di dalam box motor Vespa,” jelas Indra.
Editor: Aas Arbi











