SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan surat untuk menindaklanjuti pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Serang-Cilegon.
Dalam surat tersebut, KLH menyampaikan hasil verifikasi lapangan yang sudah dilakukan. Mereka tidak merekomendasikan lokasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Yakni di Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari untuk pembangunan PSEL.
Pasalnya ada sejumlah pertimbangan yakni lokasi lahan yang masihbelum milik Kabupaten Serang serta tidak adanya sumber air yang dapat memenuhi debid air minimal yakni 500 sampai 1.000 meter kubik per hari.
Padahal, program tersebut sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kabupaten Serang sebagai Program Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas mengatakan, jika berdasarkan informasi yang beredar jika tim dari kementerian cenderung lebih memilih Kota Serang sebagai lokasi PSEL.
“PSEL ini menjadi PSEL regional karena nanti akan melayani Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon karena kebutuhan sampahnya mencapai 1.000 sampai 1.500 ton per hari,” katanya, Selasa 18 November 2025.
Ia mengatakan, salah satu pertimbangan pemilihan Cilowong ialah karena jarak tempuh yang lebih strategis karena berada di tengah-tengah. Sehingga mudah dijangkau dari ujung timur Kabupaten Serang maupun dari Cilegon.
“Ke dua lahannya sudah milik Kota Serang dan stok sampahnya juga ada. Karena kebutuhan sampah hariannya cukup besar,” ujarnya.
Nantinya akan ada MoU terkait pengiriman sampah per harinya dari masing-masing daerah. “Ada kuotanya dari daerah, ada MoU nya,” ujarnya.
Ia mengatakan jika produksi sampah harian di Kabupaten Serang cukup besar. Bahkan dengan banyaknya SPPG yang sudah beroperasi menambah volume sampah harian di Kabupaten Serang.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan melakukan penghitungan terkait produksi sampah harian di Kabupaten Serang. “Akan di hitung ulang, berapa volume sampah hariannya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam surat tersebut juga tertuang jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta untuk segera mengkoordinasikan tiga daerah yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon untuk membahas kerja sama penyediaan sampah dan lahan selama masa operasional PSEL.
Editor: Abdul Rozak











