SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupatrn (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyerahkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau atau BGH RS Adhyaksa Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala DPUPR Febrianto yang didampingi oleh Kabid Bina Konstruksi Devid Hermawan, setelah mendapat arahan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Sertifikat BGH adalah bentuk pengakuan bahwa gedung yang dibangun memenuhi standar kriteria lingkungan dan keberlanjutan, seperti efisiensi energi, air, dan pengelolaan sumber daya, dimana ada sebanyak tiga tingkatan yakni Pratama, Madya, dan Utama untuk mewujudkan bangunan yang ramah lingkungan, efisien, dan sehat.
Plt Kepala DPUPR KabupateKabupate, Febrianto mengapresiasi lantaran Kejagung RI berkomitmen untuk membangun gedung RS Adhyaksa sebagai bangunan hedung hijau yang ramah lingkungan bahkan sampai mendapatkan sertifikat BGH.
“RS Adyaksa ini menjadi salah satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat BGH, ini patutu dicontoh. Alhamdulillah sertifikatnya sudah kita serahkan setelah ada perintah dari Ibu Bupati,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang Dadan Gunawan menjelaskan, sertifikat BGH RS Adhyaksa Banten yang diserakan ke Kejagung RI mendapat predikat Madya.
“Sertifikat telah kita sampaikan setelah ada bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum atau KemenPU. Perlu diketahui bangunan RS Adhyaksa ini salah satunya di Indonesia yang mendapat sertifikat BGH untuk tahap pelaksanaan,” katanya.
Ia mengungkapkan, BGH didapat apabila peihak Kejagung telah mendapatkan persetujuan bangunan gedung atau PBG dan sertifikat layak fungsi atau SLF.
“Jadi dari Kejagung memohonkan ke kita untuk diterbitkan sertifikat BGHnya,” ujarnya.
Ia mengaku, selain itu DPUPR Kabupaten Serang juga telah menerbitkan sertifikat BGH untuk dua bangunan lainnya di Kabupaten Serang, namun baru sebatas pada perencanaan, sedangkan untuk RS Adhyaksa sudah sampai pelaksanaan.
“Kalau RS Adyaksa ini dari sisi prencanan sekaligus sisi pelaksanannya, jadi dua-duanya sudah diterbitkan,” ungkapnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi agar sebuah bangunan mendapatkan BGH, yakni dari saat perencanaan, membangun gedung harus benar-benar rapih, begitu juga dengan detail engineering design atau DED, dan fungsinya.
“Jadi tidak mudah sebuah perkantoran atau bangunan bisa mendapatkan sertifikat BGH, karena proses untuk mendapatkannya sangat ketat. Konstruksi bangunan dari perencanaan sampa akhir terus kita pantau,” ujarnya.
Nantinya, apabila konstruksi bangunannya tidak sesuai dengan desain awal, maka sertifikat BGH tidak bisa diterbitkan. Untuk RS Adhyaksa Banten baik dari perencanaan maupun pembangunannya sudah sesuai sehingga diterbitkan BGHnya.
“Yang menerima sertifikatnya Karo Umum Kejagung. Mulai tahun 2026 dan seterusnya bangunan yang luasannya mencapai 5.000 meter wajib memiliki sertifikat BGH sesuai ketentuan Kementerian PU,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











