TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Narkotika jenis sabu sebanyak empat kilogram (kg) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut diamankan di dalam bus saat berada di area Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Sabtu malam, 15 November 2025.
Informasi yang diperoleh, empat bungkus sabu tersebut diamankan di dalam tas sekira pukul 22.30 WIB. Sebelum mengamankan barang bukti tersebut, petugas hendak menangkap kurir bernama MR. Namun, MR langsung kabur setelah menyadari adanya gerak gerik petugas.
Kendati gagal menangkap MR, petugas BNN Provinsi Banten bersama Bea Cukai Merak dan Badan Intelijen Negara (BIN) Banten tetap melakukan pencarian.
Keesokan harinya atau pada Minggu 16 November 2025 keberadaan MR terdeteksi petugas. Sekira pukul 11.00 WIB, ia ditangkap saat berada di dalam hotel. Kepada petugas, MR mengaku, sabu tersebut akan dikirim kepada pemiliknya, DR
Berbekal pengakuan MR tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap DR di Hotel Image, Kota Bandung. Penangkapan terhadap perempuan berusia 32 tahun tersebut berlangsung pada Selasa 18 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
Keduanya, oleh petugas selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan yang mengendalikan MR diduga berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).
Jaringan tersebut diduga hendak memasok sabu dalam jumlah besar ke Provinsi Banten dan Jakarta. Saat ini, pengungkapan sabu tersebut sedang didalami oleh BNN Provinsi Banten. “Masih dikembangkan,” ujar sumber Radar Banten di lingkungan BNN Provinsi Banten saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut. Selain akan dilakukan pengembangan, kasus tersebut akan dirilis secara lengkap oleh pimpinan di BNN Provinsi Banten. “Belum tahu (konferensi pers-red) masih nunggu pimpinan,” katanya.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid membantah terkait informasi jumlah sabu yang diamankan di lokasi kejadian sebanyak 8 kg. Ia memastikan sabu tersebut sebanyak 4 kg. “Bukan salah (8 kg-red) ada empat kg, pemilik barangnya DR, perempuan,” tuturnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu. Yakni, satu buah HP merek Redmi A2 milik MR, satu buah HP merek Oppo A51 milik MR, tas jinjing merek Polo, satu lembar KTP atas nama MR.
Kemudian, satu lembar tiket bus milik MR, satu lembar tanda bukti check-in hotel Flamboyan atas nama MR dan buah HP Android milik DR.
Editor: Mastur Huda











