SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Maung 2025 di wilayah hukum Polda Banten masih cukup tinggi. Tercatat, ada 40 ribu pengendara yang ditindak karena melanggar lalulintas.
“Jumlah kegiatan penegakan hukum sebanyak 40.898 terdiri 3.403 tilang manual atau ETLE dan teguran 37.495,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, Senin 1 Desember 2025.
Himawan mengatakan, dari data yang dihimpun mayoritas pelanggar lalulintas merupakan pengendara sepeda motor. Jumlahnya yakni 1.812. “Jenis pasal pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.225, usia pelanggar terbanyak adalah usia 26-30 tahun sebanyak 923 orang,” katanya.
Himawan menjelaskan, selain penegakan hukum, pihaknya dalam operasi tersebut juga melakukan kegiatan preventif dengan jumlah 13.680. Adapun kegiatan preventif tersebut diantaranya koordinasi giat ramp check pengemudi truk atau bus dengan jumlah 454 kegiatan.
Kemudian, pengecekan kelengkapan kendaraan di sekolah, kampus dan perusahaan dengan jumlah 566 kegiatan. “Ada juga penempatan personel di lokasi rawan pelanggaran sebanyak 1.939 kegiatan dan patroli serta pengawasan lokasi rawan pelanggaran 2.100 kegiatan,” katanya.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina mengatakan operasi yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas tersebut dilaksanakan selama dua pekan dimulai pada tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Ada beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran. Diantaranya, pengendara ranmor yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari orang.
Kemudian, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan safety belt atau sabuk pengaman. “Sasaran lainnya berkendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi ranmor yang melawan arus lalulintas dan kendaraan melebihi batas kecepatan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











