SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 70 desa di Kabupaten Serang tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II untuk kategori non earmark. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah desa, terutama terkait pembangunan fisik.
Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Aopidi, mengungkapkan bahwa di Kecamatan Petir saja terdapat lima desa yang tertahan pencairannya.
“Desa Nagara Padang, Kampung Baru, Seuat Induk, Cirangkong, dan Seuat Jaya. Ada 5 desa yang tidak bisa mencairkan,” katanya, Senin 2 Desember 2025.
Aopidi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kadugenep, mengatakan bahwa Dana Desa Tahap II yang gagal dicairkan adalah dana non earmark. Padahal, anggaran tersebut sangat penting untuk mendukung pembangunan di desa.
“Penggunaannya sangat penting, biasanya untuk program-program pembangunan fisik. Nilainya sekitar Rp300 juta. Jadi tidak bisa melakukan pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tersendatnya pencairan bukan sepenuhnya kesalahan kepala desa. Salah satu faktor yang menghambat adalah persoalan administrasi terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi prasyarat pencairan.
“Pembentukan koperasi yang lambat, karena syarat pencairan harus ada dukungan terhadap Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.***











