SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten menyita satu unit mobil Innova Zenix milik Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. Mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait pembelian minyak goreng non-DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar.
“Dilakukan penyitaan pada saat proses penyidikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin kemarin.
Rangga menjelaskan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari korupsi di BUMD Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Penelusuran tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang nilainya cukup besar.
“Saat ini penyidik masih bekerja menelusuri aset,” katanya.
Kasus korupsi ini tidak hanya menjerat Andreas. Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT ABM, Yoga Utama, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang pada Senin, 24 November 2025.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rangga.
Kasi Penyidikan Kejati Banten, Herman, menjelaskan bahwa PT ABM telah melakukan pembayaran untuk pembelian minyak goreng sebanyak 1.200 ton pada Maret 2025. Namun hingga kini, PT KAN tidak pernah mengirimkan minyak goreng tersebut.
“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima, bisa dibilang fiktif,” tegas Herman.
Saat ditanya alasan PT KAN tidak mengirimkan barang yang telah dibayar, Herman menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pendalaman.
“Masih kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga membuka kemungkinan untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang mencurigakan.
“Sampai sekarang masih kita lacak aset-aset pihak terkait. Nantinya tentu akan dilakukan penyitaan,” tuturnya.











