• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Pandeglang Sambut Baik MoU Bersama Kejaksaan

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 9 Desember 2025 06:39
in Pandeglang, Pemerintahan
Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Pandeglang Sambut Baik MoU Bersama Kejaksaan

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan MoU dengan Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring soal penerapan pidana kerja sosial, Pendopo Gubernur Banten, 8 Desember 2025.

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait penerapan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Aturan ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku penuh pada 2026.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan sosial bermanfaat bagi masyarakat tanpa merendahkan martabat manusia. Tujuannya adalah pembinaan sosial, pemulihan hubungan pelaku–korban–masyarakat, serta mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

RelatedPosts

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru SMPN 3 Sukaresmi Berprestasi Tingkat Nasional, Ketua DPRD Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

Kamis, 5 November 2026 17:33
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Pimpinan Banggar Kunci Anggaran Pembangunan Jalan Cadasari-Rego Tahun Anggaran 2027

Serap Aspirasi Masyarakat Soal Jalan Rusak, Pimpinan Banggar DPRD Pandeglang Kunci Anggaran Cadasari-Rego 2027

Kamis, 5 November 2026 15:57
Dua dalang cilik asal Banten berprestasi tingkat nasional

Bupati Pandeglang Apresiasi Dua Dalang Cilik, Raih Juara di Tingkat Nasional

Kamis, 5 November 2026 14:09

Sanksi ini dapat dijatuhkan apabila hakim memutus pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Pelaksanaannya berlangsung minimal 8 jam per hari dengan total maksimal 240 jam dalam kurun waktu hingga enam bulan, menyesuaikan kondisi pekerjaan terpidana. Pekerjaan sosial dapat berupa pembersihan fasilitas umum, administrasi lembaga sosial, hingga penugasan di panti lansia atau sekolah.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyatakan kebijakan ini menjadi langkah progresif dalam penanganan tindak pidana ringan di daerah.

“Kerja sama antara Pemda dan Kejaksaan akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan,” ujarnya usai menghadiri MoU di Pendopo Gubernur Banten, Senin 8 Desember 2025.

Ia menegaskan Pemkab Pandeglang mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial karena dinilai memberikan efek jera sekaligus membuka ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif.

“Kami siap berkolaborasi agar program ini berjalan efektif dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” katanya.

Pemkab Pandeglang juga mulai menyiapkan skema koordinasi internal dengan dinas terkait untuk penerapan program sesuai arahan provinsi dan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elstiyani, menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas dan lokasi pekerjaan sosial.

“Bentuk kerja sosial bagi terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, penyapuan jalan hingga kegiatan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan Indonesia yang menekankan manfaat langsung bagi masyarakat.***

Tags: Bupati PandeglangGubernur BantenKajati BantenKejari Pandeglangkejati bantentindak pidana kerja sosial
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kesalahan UMKM yang Bikin Bisnis Jalan di Tempat

Next Post

Jembatan Cimanggu Ambruk Total, DPRD Dorong Pembuatan Jembatan Darurat

Next Post
Jembatan Cimanggu Ambruk Total, DPRD Dorong Pembuatan Jembatan Darurat

Jembatan Cimanggu Ambruk Total, DPRD Dorong Pembuatan Jembatan Darurat

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.