CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Menjelang rencana pelantikan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) resmi menetapkan susunan caretaker Karang Taruna Kota Cilegon.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PNKT Nomor 017/Int/KEP/PNKT/XII/2025 tentang Pengesahan Caretaker Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon.
Berdasarkan salinan keputusan yang diterima Radar Banten, SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 2 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PNKT G. Budisatrio Djiwandono serta Sekretaris Jenderal A. Malik Haramain.
Dalam SK itu, PNKT menunjuk Keni Novandri Saputra sebagai Ketua Caretaker Karang Taruna Kota Cilegon. Adapun anggota tim caretaker terdiri atas Grandis dan Fahmi Ismail.
Masa penugasan caretaker ditetapkan selama tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Ketua Caretaker Karang Taruna Kota Cilegon, Keni Novandri Saputra, menegaskan bahwa status Karang Taruna Kota Cilegon saat ini berada dalam posisi caretaker.
Ia menjelaskan, tim caretaker yang dibentuk oleh PNKT akan segera melakukan konsolidasi organisasi guna mempersiapkan Temu Karya, yang akan memilih Ketua Karang Taruna Kota Cilegon secara definitif.
“Tim caretaker dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi dan Temu Karya untuk memilih Ketua Karang Taruna Kota Cilegon. Seluruh proses akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos),” kata Keni kepada Radar Banten.
Keni juga menegaskan bahwa PNKT hanya mengakui kegiatan resmi Karang Taruna yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan caretaker tersebut.
“Jika ada pelantikan atau kegiatan lain yang dilakukan di luar ketentuan PNKT, maka kami tidak mengakuinya. Rujukannya jelas Permensos. Karena itu kami meminta Dinas Sosial dan Pemerintah Kota Cilegon ikut menaati aturan tersebut,” tegasnya.
Dalam SK tersebut, PNKT juga menugaskan caretaker untuk mengelola administrasi organisasi secara terbatas, menjembatani komunikasi internal dan eksternal, serta memastikan keberlangsungan organisasi hingga terbentuknya pengurus definitif.
Selain SK caretaker, PNKT juga telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Nomor 030/Eks/B/PNKT/XII/2025 kepada Wali Kota Cilegon Robinsar, tertanggal 4 Desember 2025. Surat tersebut bertujuan untuk melaporkan perkembangan organisasi sekaligus melakukan koordinasi terkait proses konsolidasi Karang Taruna Kota Cilegon.***











