SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana mengkaji ulang kebijakan parkir berbayar yang diterapkan di Pasar Anyar. Kebijakan tersebut diprotes para pedagang karena dinilai berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung dan menyebabkan kerugian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap tuntutan pedagang yang meminta penerapan bebas parkir di kawasan Pasar Anyar.
“Kita akan pelajari terlebih dahulu. Parkir berbayar ini kan tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi akan kita kaji apa saja yang harus diperbaiki agar pelayanan bisa berjalan dengan baik,” katanya, Minggu (14/12/2025).
Menurut Benny, pemberlakuan sistem parkir dilakukan untuk menata kawasan pasar sekaligus sebagai sumber retribusi daerah.
“Kalau tidak ada sistem parkir dan tidak diatur, kondisi pasar pasti akan semrawut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Diskoumperindag terkait pengaturan lokasi pedagang dan pelaksanaan parkirnya,” ujarnya.
Benny menegaskan bahwa parkir berbayar di Pasar Anyar merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah. Besaran tarif parkir serta petugas pengelolanya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengaku, Dishub Kabupaten Serang rutin melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pengelolaan parkir, mulai dari kinerja petugas di lapangan, operasional, hingga kontribusi pendapatan yang masuk ke PAD.
“Evaluasi selalu kita lakukan. Dari hasil evaluasi itu pasti ada perbaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk parkir di Pasar Anyar sendiri, kebijakan ini sudah berjalan sejak lama dan tarifnya sesuai Perda, tidak boleh melebihi ketentuan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











