LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan menerapkan pembatasan operasional angkutan truk barang menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang akhir tahun.
Pembatasan tersebut mengacu pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lebak, IPDA Asep Supriyadi, mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada hari-hari tertentu.
“Adapun tanggal diberlakukannya aturan tersebut yaitu tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 dan tanggal 2, 3, 4 Januari 2026,” kata Asep kepada RADARBANTEN.CO.ID, saat dihubungi melalui telepon, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Angkutan barang yang dibatasi, pertama mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg,” ujarnya.
Selain itu, pembatasan juga diterapkan terhadap kendaraan dengan dimensi tertentu. “Kedua mobil barang dengan lebih dari tiga sumbu,” jelas Asep.
Tak hanya itu, kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan turut dibatasi. “Ketiga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan dan keempat mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan,” katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan tersebut. “Pengecualian pembatasan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik atau balik gratis, serta barang kebutuhan pokok,” tandasnya.
Editor Daru











