PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara resmi akan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Kepastian pelantikan PPPK Paruh Waktu ini melalui pengumuman pada website BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
Dalam pengumuman itu mengundang para calon PPPK Paruh Waktu untuk pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Paruh Waktu serta penyerahan surat Keputusan Bupati Pandeglang pada lingkungan Pemkab Pandeglang
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, waktu pelantikan PPPK Paruh Waktu tanggal 23 Desember 2025.
“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pelantikan dan penyerahan SK Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dengan ini kami mengundang kepada Calon PPPK Paruh Waktu untuk dapat hadir tepat waktu,” katanya, Minggu, 21 Desember 2025.
Sebagaimana daftar nama yang diundang dapat melihat pada link instagram bkpsdm.pandeglang. dapat hadir pada hari Selasa, 23 Desember 2025 pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai.
“Pelantikan melalui zoom meeting dengan tempat pada Kantor Perangkat Daerah masing masing,” katanya.
Serta bertempat pada Kantor Kecamatan, Puskesmas dan lingkup Disdikpora (Kormin, TK, SD dan SMP), Gedung PGRI masing-masing.
“Untuk pakaian Korpri Lengkap ( Papan Nama+ Pin Korpri ). Pakaian pria celana hitam (bukan bahan jeans), kopiaj hitam dan sepatu pentople hitam dan wanita menggunakan rok dan jilbab hitam sepatu pentople hitam,” katanya.
Sekda menegaskan, mengingat pentingnya acara pelantikan, maka dimohon kepada Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu untuk dapat hadir tepat waktu.
“Semoga pelaksanaan pelantikan dapat berjalan lancar,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











